Monday, 20 June 2016

PENUNTUN SATPAM


1.     KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN
MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN,
JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB.

2.    KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN
SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI
DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.

3.    KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN
SENANTIASA WASPADA MELAKSANAKAN TUGAS
SEBAGAI PENGAMAN DAN PENERTIB DI LINGKUNGAN KERJA .

4.    KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN
SENANTIASA BERSIKAP OPEN
TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DI LINGKUNGAN KERJA.

5.    KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN
ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH
DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN

Security Near Miss

MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Dibuatnya Definisi Security Near Miss, Definisi Insiden Security, dan Kategori insiden security ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada seluruh petugas keamanan agar dalam setiap melaksankan tugas dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan kebijakan perusahaan.

B. TUJUAN
Agar security tidak menjadi tumpuan kesalahan yang tidak pernah petugas security lakukan (SECURITY NEAR MISS).

SECURITY NEAR MISS
Adalah kejadian pada saat salah satu atau lebih dari hal yang ada di dalam security program area yang dinyatakan tidak berfungsi atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya namun tidak menyebabkan terjadinya insiden keamanan.
Hal tersebut dapat ditemukan selama pelaksanaan SPR atau selama jam kerja biasa.

INCIDENT SECURITY
Adalah kejadian-kejadian yang menimbulkan dampak terhadap resiko atau bahaya keamanan di dalam ruang lingkup perusahaan.

Kategori Insiden Security :
1.                  Setiap kejadian yang membutuhkan investigasi lebih lanjut.
2.                  Setiap kondisi atau peristiwa di mana ada kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap kebijakan etika perusahaan dan di dalamnya terdapat keterlibatan security.
Contoh : Adanya kehilangan barang yang dilakukan oleh seorang karyawan.
3.                  Penggelaran yang dilakukan oleh pegawai perusahaan, wakil perusahaan ataupun kontraktor.
4.                  Kehilangan yang disebabkan oleh tindakan curang yang dilakukan oleh suplayer, kontraktor atau yang lain.
5.                  Perampokan yang terjadi di dalam lokasi perusahaan atau yang melibatkan karyawan perusahaan.
6.                  Pencurian barang perusahaan dengan nilai kerugian terkecil sampai dengan besar, seperti sarung tangan atau cet, atau dengan nilai uang lebih dai Rp. 1.000.000,- bila tidak dilaporkan kepada yang berwajib menjadi preseden buruk.
7.                  Kehilangan atau dugaan kehilangan barang atau informasi yang bersifat rahasia milik perusahaan.
8.                  Akses terlarang ke sistem komputer atau program komputer.

1




9.                  Penyalahgunaan kartu kredit atau kartu lain milik perusahaan.
10.              Ancaman terhadap personel perusahaan, aset dan fasilitas.
11.              Setiap kegiatan yang dianggap mencurigakan di dalam atau sekitar fasilitas perusahaan.
12.              Setiap insiden yang berkaitan dengan keamanan yang dapat berakibat memojokan perusahaan atau liputan media yang menyangkut kepada perusahaan.
Contoh : Protes/Demo menentang perusahaan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan, buruh atau LSM lain.
13.              Ancaman secara tidak langsung terhadap kepentingan perusahaan harus segera dilaporkan seperti kegiatan aktivis, tindakan menentang kegiatan paerushaan karena ada pencemaran lingkungan.
14.              Insiden keamanan seperti penyerangan, pelecehan, bunuh diri, atau penculikan yang menimpa karyawan perusahaan atau insiden keamanan seperti pembakaran, sabotase, vandalisme terhadap barang perusahaan.
15.              Pelanggaran terhadap kebijakan undang-undang kesehatan dan undang-undang kepolisisan darurat mengenai penyalahgunaan alkohol, obat-obatan terlarang dan senjata api dan tajam.
16.              Setiap insiden yang diketahui disebabkan oleh tindakan fisik yang tidak semestinya yang dilakukan oleh aparat keamanan atau penyedia jasa security yang terjadi didalam fasilitas perusahaan atau terkait dengan penugasan aparat keamanan dan penyedia jasa security yang semestinya menjaga kegiatan personil, operasi dan fasilitas perusahaan.
17.              Insiden keamanan seperti masuknya binatang ternak, orang gila, orang yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan anak di bawah umur.
18.               Kebijakan manajemen plan menyimpang dari kebijakan pimpinan perusahaan.
19.              Tidak mentaati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di areal perusahaan.
20.              Buang sampah tidak pada tempatnya yang telah disediakan oleh perusahaan.
21.              Bencana alam :
1. Banjir,
2. Gempa bumi,
3. Kebakaran     :        - Normatif
- Sabotase

Penerapan SMP Bag 2

Spesifikasi standar sistem manajemen pengamanan. (Bag 2)
a.      Elemen Dua ; Pemenuhan Aspek Perundangan Keamanan.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara suatu prosedur untuk mengindentifikasi dan mendapatkan persyaratan-persyaratan peraturan perundangan dan persyaratan pengamanan lainnya yang diterapkan.
Organisasi harus memastikan bahwa pelaksanaan persyaratan peraturan perunganan dan persyaratan lainnya menjadi bagian tanggung jawab dalam penetapan, penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen pengamanan.
Organisasi harus menjaga informasi tentang peraturan perundangan tetap terkini. Organisasi harus mengkomunikasikan informasi dari peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada orang yang bekerja untuk dan atas nama organisasi serta pihak terkait lainnya.
b.      Elemen Tiga ; Manajemen Resiko Pengamanan.
Manajemen resiko pengamanan menyediakan kerangka kerja dan panduan praktis kepada petugas keamanan yang berkopeten tentang penerapan proses pengamanan yang spesifik yang disesuai dengan kondisi termasuk perbedaan karakteristik industri, letak geografis, perkembangan teknologi informasi dan lain-lain.
Dalam penerapannya dilakukan penilaian umum kondisi keamanan diharapkan dapat memberikan profil keamanan tempat kerja yang meliputi menyediakan petugas yang berkopeten untuk mendukung dan menyediakan interpretasi dan petunjuk pedoman di masa yang akan datan, serta saran pelaksanaan dan permasalahan yang sama disesuaikan dari situasi lingkungan istimewa termasuk perbedaan industri, area geografi, teknologi informasi, dan lain-lain.
Penjelasan pelaksanaan penilaian resiko keamanan secara umum :
1.         Identifikasi resiko orang dan aset organisasi, aset termasuk orang, seluruh jenis properti, bisnis utama, jaringan dan informasi, orang termasuk karyawan, penyewa, tamu, vendor, pengunjung dan sesuatu yang langsung atau tidak langsung berhubungan atau terlibat dengan usaha. Properti termasuk aset yang tampak seperti uang tunai dan sesuatu yang bernilai lainnya serta aset tidak tampak seperti kekayaan intelektual, proses bisnis inti termasuk bisnis utama atau usahan yang menentukan, termasuk reputasi dan itikad baik. Jaringan termasuk sistem, infrastruktur, peralatan yang berkaitan dengan data, telekomunikasi, dan aset komputer, informasi termasuk beragam data penting yang dimiliki;
2.        Menentukan resiko kerugian dari peristiwa atau kerawanan. Resiko atau ancaman dari kejadian yang terjadi di lapangan, begitu juga kejadian yang telah terjadi atau kondisi khusu yang ada dalam lingkungan setempat. Hal ini juga akan menjadi dasar nilai intristik dari aset rumahan atau kondisi saat ini pada fasilitas atau kejadian. Suatu resiko kejadian dapat ditentukan melalui analisi kerawanan. Analisi kerawanan dapat menjadi pertimbangan untuk mengendalikan ancaman keamanan. Proses ini harus memperhatikan titik kelemahan dan membantu menbuat kerangka kerja untuk analisa selanjutnya serta membuat pengendalian yang teratur;
3.        Menetapkan peluang resiko kehilangan dan tingkat kekerapan dari suatu kejadian. Kekerapan suatu kejadian berhubungan dengan kebiasaan dari peluang kehilangan. Sebagai contoh jika ancaman keamanan di pusat perbelanjaan, kekerapan adalah jumlah kejadian yang terjadi setiap hari pada saat pusat pembelanjaan beroperasi. Peluang resiko kehilangan adalah suatu konsep berdasarkan pertimbangan seperti kejadian seketika, kecenderungan, peringatan atau ancaman kejadian yang pernah terjadi di organisasi;
4.        Menentukan dampak dari kejadian. Finansial, phsikologikal dan berhubungan langsung dengan biaya yang muncuk dari kehilangan dari aset yang tampak atau tidak tampak dari organisasi;
5.        Mengembangkan untuk pilihan mitigasi resiko. Menentukan identifikasi pilihan yang tersedia untuk mencegah atau mitigasi kerugian secara fisik, prosedur, aturan / logika atau yang berkaitan dengan proses pengamanan;
6.        Studi kelayakan terhadap pilihan implementasi yang telah ditentukan. Penerapan implementasi yang dipilih tanpa melakukan intervensi terhadap hal-hal mendasar yang berkaitan dengan operasional atau keuntungan organisasi;
7.        Melaksanakan analisa biaya;
8.        Rekomendasi akhir;
9.        Re-assesment / penilaian ulang;
Sumber informasi untuk menetapkan kejadian resiko kehilangan:
1.         Data statistik kejahatan dari polisi setempat.
2.        Laporan kejahatan atau data yang dapat diperbandingkan.
3.        Dokumen internal organisasi sepertilaporan insiden keamanan;
4.        Keluhan dari karyawan, pelanggan, tamu, pengunjung, dan lain-lain;
5.        Gugatan dari masyarakat atas pengamanan yang tidak cukup;
6.        Informasi intelijen dari pemerintah daerah, provinsi atau pusat tentang potensi ancaman;
7.        Informasi dunia industri tentang kecendrungan tingkat keamanan;
8.        Kondisi ekonomi secara umum;

9.        Kondisi sekarang yang menimbulkan kejahatan.

Penerapan SMP Bag 2

Spesifikasi standar sistem manajemen pengamanan. (Bag 1)
a.      Elemen Satu ; Pemeliharaan dan Pembangunan Komitmen.
Manajeman puncak harus menetapkan kebijakan pengamanan dan struktur tanggung jawab. Kebijakan harus mencakup :
1.         Sesuai dengan budaya dan skala dari resiko ancaman dari organisasi;
2.        Mencakup komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dalam manajemen pengamanan dan kinerja organisasi;
3.        Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya;
4.        Menyediakan kerangka kerja untuk menyusun dan meninjau sasaran pengamanan;
5.        Mencakup komitmen untuk melibatkan komunitas sebagai instrumen pengamanan;
6.        Terdokumentasi, diterapkan dan dipelihara;
7.        Dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan menjadi tanggung jawab secara personal;
8.        Disediakan untuk pihak terkait;
9.        Ditinjau ulang secara berkala untuk memstikan kesesuaian dan kelayakannya bagi organisasi.
Manajemen puncak adalah penanggung jawab tertinggi untuk permasalahan keamanan dan sistem manajemen pengamanan. Manajemen puncak harus menunjuk komitmen dengan cara:
1.         Menjamin  ketersediaan sumber  daya untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan mengembangkan sistem manajemen pengamanan;
Catatan : sumber daya termasuk sumber daya manusia dan keahlian khusus, infrastruktur organisasi, teknologi dan sumber daya finansial;
2.        Menetapkan wewenang, mengalokasikan tanggung jawab dan akuntabilitas, dan mendelegasikan otoritas untuk mengefektifkan sistem manajemen pengamanan, wewenang, tanggung jawab, akun-tabilitas, dan otoritas harus terdokumentasi dan dikomunikasikan.
Organisasi harus menunjuk perakilan dari anggota manajemen puncak dengan tanggung jawab khusus untuk permasalahan pengamanan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab :
1.         Menjamin sistem manajemen pengamanan telah ditetapkan, diterapkan dan dipelihara sesuai standar ini ;
2.        Menjamin laporan kinerja sistem manajemen pengamanan di presentasikan kepada manajemen pusat untuk ditinjau dan sebagai dasar untuk dilakukan pengembangan sistem manajemen pengamanan.
Catatan : Wakil manajemen puncak ( seperti pada organisasi besar, anggota dewan atau komite eksekutif ) dapat mendelegasikan beberapa tugasnya kepada level yang lebih rendah, dimana akuntabilitas tidak dapat di delegasikan.
Identitas wakil manajemen harus diketahui oleh semua orang yang bekerja untuk atau atas nama organisasi.

Semua tanggung jawab manajemen harus ditunjukan dalam komitmen untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen pengamanan. Organisasi harus menjamin semua pekerja yang bekerja untuk dan atas nama organisasi memiliki tanggung jawab terhadap aspek pengamanan di bawah kendali organisasi, termasuk ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan pengamanan organisasi.