MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Dibuatnya Definisi Security Near Miss, Definisi Insiden Security, dan
Kategori insiden security ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada seluruh
petugas keamanan agar dalam setiap melaksankan tugas dapat mencegah dan
mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan
kebijakan perusahaan.
B. TUJUAN
Agar security tidak menjadi tumpuan kesalahan yang tidak pernah
petugas security lakukan (SECURITY NEAR MISS).
SECURITY NEAR MISS
Adalah kejadian pada saat salah satu atau lebih dari hal yang ada di
dalam security program area yang dinyatakan tidak berfungsi atau tidak
dijalankan sebagaimana mestinya namun tidak menyebabkan terjadinya insiden
keamanan.
Hal tersebut
dapat ditemukan selama pelaksanaan SPR atau selama jam kerja biasa.
INCIDENT SECURITY
Adalah kejadian-kejadian yang menimbulkan dampak terhadap resiko atau
bahaya keamanan di dalam ruang lingkup perusahaan.
Kategori Insiden Security :
1.
Setiap kejadian yang
membutuhkan investigasi lebih lanjut.
2.
Setiap kondisi atau
peristiwa di mana ada kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap kebijakan etika
perusahaan dan di dalamnya terdapat keterlibatan security.
Contoh :
Adanya kehilangan barang yang dilakukan oleh seorang karyawan.
3.
Penggelaran yang
dilakukan oleh pegawai perusahaan, wakil perusahaan ataupun kontraktor.
4.
Kehilangan yang
disebabkan oleh tindakan curang yang dilakukan oleh suplayer, kontraktor atau
yang lain.
5.
Perampokan yang
terjadi di dalam lokasi perusahaan atau yang melibatkan karyawan perusahaan.
6.
Pencurian barang
perusahaan dengan nilai kerugian terkecil sampai dengan besar, seperti sarung
tangan atau cet, atau dengan nilai uang lebih dai Rp. 1.000.000,- bila tidak
dilaporkan kepada yang berwajib menjadi preseden buruk.
7.
Kehilangan atau
dugaan kehilangan barang atau informasi yang bersifat rahasia milik perusahaan.
8.
Akses terlarang ke
sistem komputer atau program komputer.
1
9.
Penyalahgunaan kartu
kredit atau kartu lain milik perusahaan.
10.
Ancaman terhadap
personel perusahaan, aset dan fasilitas.
11.
Setiap kegiatan yang
dianggap mencurigakan di dalam atau sekitar fasilitas perusahaan.
12.
Setiap insiden yang
berkaitan dengan keamanan yang dapat berakibat memojokan perusahaan atau
liputan media yang menyangkut kepada perusahaan.
Contoh :
Protes/Demo menentang perusahaan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan, buruh
atau LSM lain.
13.
Ancaman secara tidak
langsung terhadap kepentingan perusahaan harus segera dilaporkan seperti
kegiatan aktivis, tindakan menentang kegiatan paerushaan karena ada pencemaran
lingkungan.
14.
Insiden keamanan
seperti penyerangan, pelecehan, bunuh diri, atau penculikan yang menimpa
karyawan perusahaan atau insiden keamanan seperti pembakaran, sabotase,
vandalisme terhadap barang perusahaan.
15.
Pelanggaran terhadap
kebijakan undang-undang kesehatan dan undang-undang kepolisisan darurat
mengenai penyalahgunaan alkohol, obat-obatan terlarang dan senjata api dan
tajam.
16.
Setiap insiden yang
diketahui disebabkan oleh tindakan fisik yang tidak semestinya yang dilakukan
oleh aparat keamanan atau penyedia jasa security yang terjadi didalam fasilitas
perusahaan atau terkait dengan penugasan aparat keamanan dan penyedia jasa
security yang semestinya menjaga kegiatan personil, operasi dan fasilitas
perusahaan.
17.
Insiden keamanan
seperti masuknya binatang ternak, orang gila, orang yang tidak ada hubungannya
dengan perusahaan, dan anak di bawah umur.
18.
Kebijakan manajemen plan menyimpang dari
kebijakan pimpinan perusahaan.
19.
Tidak mentaati dan
mematuhi rambu-rambu lalu lintas di areal perusahaan.
20.
Buang sampah tidak
pada tempatnya yang telah disediakan oleh perusahaan.
21.
Bencana alam :
1. Banjir,
2. Gempa bumi,
3. Kebakaran : - Normatif
-
Sabotase
No comments:
Post a Comment