Monday, 20 June 2016

Security Near Miss

MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Dibuatnya Definisi Security Near Miss, Definisi Insiden Security, dan Kategori insiden security ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada seluruh petugas keamanan agar dalam setiap melaksankan tugas dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan kebijakan perusahaan.

B. TUJUAN
Agar security tidak menjadi tumpuan kesalahan yang tidak pernah petugas security lakukan (SECURITY NEAR MISS).

SECURITY NEAR MISS
Adalah kejadian pada saat salah satu atau lebih dari hal yang ada di dalam security program area yang dinyatakan tidak berfungsi atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya namun tidak menyebabkan terjadinya insiden keamanan.
Hal tersebut dapat ditemukan selama pelaksanaan SPR atau selama jam kerja biasa.

INCIDENT SECURITY
Adalah kejadian-kejadian yang menimbulkan dampak terhadap resiko atau bahaya keamanan di dalam ruang lingkup perusahaan.

Kategori Insiden Security :
1.                  Setiap kejadian yang membutuhkan investigasi lebih lanjut.
2.                  Setiap kondisi atau peristiwa di mana ada kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap kebijakan etika perusahaan dan di dalamnya terdapat keterlibatan security.
Contoh : Adanya kehilangan barang yang dilakukan oleh seorang karyawan.
3.                  Penggelaran yang dilakukan oleh pegawai perusahaan, wakil perusahaan ataupun kontraktor.
4.                  Kehilangan yang disebabkan oleh tindakan curang yang dilakukan oleh suplayer, kontraktor atau yang lain.
5.                  Perampokan yang terjadi di dalam lokasi perusahaan atau yang melibatkan karyawan perusahaan.
6.                  Pencurian barang perusahaan dengan nilai kerugian terkecil sampai dengan besar, seperti sarung tangan atau cet, atau dengan nilai uang lebih dai Rp. 1.000.000,- bila tidak dilaporkan kepada yang berwajib menjadi preseden buruk.
7.                  Kehilangan atau dugaan kehilangan barang atau informasi yang bersifat rahasia milik perusahaan.
8.                  Akses terlarang ke sistem komputer atau program komputer.

1




9.                  Penyalahgunaan kartu kredit atau kartu lain milik perusahaan.
10.              Ancaman terhadap personel perusahaan, aset dan fasilitas.
11.              Setiap kegiatan yang dianggap mencurigakan di dalam atau sekitar fasilitas perusahaan.
12.              Setiap insiden yang berkaitan dengan keamanan yang dapat berakibat memojokan perusahaan atau liputan media yang menyangkut kepada perusahaan.
Contoh : Protes/Demo menentang perusahaan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan, buruh atau LSM lain.
13.              Ancaman secara tidak langsung terhadap kepentingan perusahaan harus segera dilaporkan seperti kegiatan aktivis, tindakan menentang kegiatan paerushaan karena ada pencemaran lingkungan.
14.              Insiden keamanan seperti penyerangan, pelecehan, bunuh diri, atau penculikan yang menimpa karyawan perusahaan atau insiden keamanan seperti pembakaran, sabotase, vandalisme terhadap barang perusahaan.
15.              Pelanggaran terhadap kebijakan undang-undang kesehatan dan undang-undang kepolisisan darurat mengenai penyalahgunaan alkohol, obat-obatan terlarang dan senjata api dan tajam.
16.              Setiap insiden yang diketahui disebabkan oleh tindakan fisik yang tidak semestinya yang dilakukan oleh aparat keamanan atau penyedia jasa security yang terjadi didalam fasilitas perusahaan atau terkait dengan penugasan aparat keamanan dan penyedia jasa security yang semestinya menjaga kegiatan personil, operasi dan fasilitas perusahaan.
17.              Insiden keamanan seperti masuknya binatang ternak, orang gila, orang yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan anak di bawah umur.
18.               Kebijakan manajemen plan menyimpang dari kebijakan pimpinan perusahaan.
19.              Tidak mentaati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di areal perusahaan.
20.              Buang sampah tidak pada tempatnya yang telah disediakan oleh perusahaan.
21.              Bencana alam :
1. Banjir,
2. Gempa bumi,
3. Kebakaran     :        - Normatif
- Sabotase

No comments:

Post a Comment