Thursday, 31 March 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 10)

Paragraf 8
Penahapan Pelatihan

Pasal 21
Penahapan pelatihan Satpam terdiri dari:
1.           Tahap pertama yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satpam;

2.           Tahap kedua yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satpam agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam;

3.           Tahap ketiga adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.

Paragraf 9
Lembaga Pelatihan

Pasal 22
1.           Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:
a.         Lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b.        BUJP yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri.

2.           Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri.

3.           Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :
a.         Polri;
b.        Inhouse training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
c.         Instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.



Paragraf 10
Sertifikasi dan Biaya

Pasal 23
1.           Setiap peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai.

2.           Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai.

3.           Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya:
1)         ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karobimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
2)        ditandatangani oleh Kepala Birobinamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda;
b.        untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karobimmas Polri;
c.         untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan.

Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab  organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wednesday, 30 March 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 9)

Paragraf 6
Pendekatan Pelatihan
Pasal 19

Pelatihan Satpam menggunakan pendekatan:
1.           Tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;

2.           Kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya;

3.           Sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai componen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;

4.           Sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkahlangkah yang telah ditentukan;

5.           Efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;

6.           Dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

7.    Legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau BUJP yang mendapat izin dari Kapolri.

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 8)

Paragraf 5
Kode Etik dan Prinsip Penuntun Satpam

Pasal 18

1.           Komitmen Satpam terhadap kemampuan/kompetensi dalam melaksanakan tugas, berdasarkan kode etik Satpam dan prinsip penuntun Satpam.

2.           Kode Etik Satpam dan penuntun Satpam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Paragraf 6
Pendekatan Pelatihan

Pasal 19

Pelatihan Satpam menggunakan pendekatan:
1.           Tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;

2.           Kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya;
3.           Sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai componen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;

4.           Sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkahlangkah yang telah ditentukan;

5.           Efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;

6.           Dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau BUJP yang mendapat izin dari Kapolri.

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 7)

Paragraf 4
Tujuan, Persyaratan dan Kurikulum Pelatihan
Pasal 14

1.           Tujuan pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam.

2.           Persyaratan peserta pelatihan Gada Pratama adalah:
a.         Warga negara Indonesia;
b.        Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c.         Lulus psikotes;
d.        Bebas Narkoba;
e.         Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f.          Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
g.         Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan
h.        Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

3.           Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.

Pasal 15

1.           Tujuan pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam.

2.           Persyaratan peserta pelatihan Gada Madya adalah:
a.         Lulus pelatihan Gada Pratama;
b.        Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c.         Bebas narkoba;
d.        Untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang security; dan
e.         Surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri.

3.           Pelatihan Gada Madya dilaksanakan menggunakan minimal pola 160    (seratus enam puluh) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.

Pasal 16

1.           Tujuan pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/ Chief Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

2.           Persyaratan umum pelatihan Gada Utama adalah:
a.         Lulus tes kesehatan;
b.        Bebas narkoba;
c.         Menyertakan SKCK; dan
d.        Lulus tes wawancara.

3.           Persyaratan khusus pelatihan Gada Utama adalah:
a.         Lulus pelatihan Gada Madya;
b.        Memiliki pengalaman kerja paling singkat 6 (enam) tahun bagi security karier;
c.         Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling singkat 3 (tiga) tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII);
d.        Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling sedikit 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1);
e.         Bagi purnawirawan, paling rendah berpangkat Perwira Pertama    (Pama);
f.          Surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.

4.           Pelatihan Gada Utama dilaksanakan minimal menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.

5.           Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, metode pengajaran, mata pelajaran dan jam pelajaran pelatihan Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 17

1.           Persyaratan peserta pelatihan/kursus spesialisasi adalah:
a.         Lulus Gada Pratama;
b.        memiliki surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.

Kurikulum pelatihan/kursus spesialisasi disusun sesuai peruntukkan dan kualifikasi lulusannya.

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 6)

Paragraf 3
Kemampuan/Kompetensi

Pasal 13

1.           Kemampuan/kompetensi anggota Satpam meliputi:
a.         kepolisian terbatas;
b.        keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
c.         pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security.

2.           Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri maupun BUJP yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.

3.           Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) jenjang pelatihan yaitu:
a.         Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
b.        Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
c.         Gada Utama untuk kemampuan manajerial.

4.           Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.

5.           Pelatihan/Kursus Spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berkaitan dengan bidang tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukannya.

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan kewajiban dari instansi/badan/penyelenggara dan pengguna Satpam.