Paragraf 3
Kemampuan/Kompetensi
Pasal 13
1.
Kemampuan/kompetensi
anggota Satpam meliputi:
a.
kepolisian
terbatas;
b.
keselamatan
dan keamanan lingkungan kerja;
c.
pelatihan/kursus
spesialisasi dibidang Industrial Security.
2.
Kemampuan/kompetensi
anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga
Pendidikan Polri maupun BUJP yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.
3.
Kemampuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) jenjang pelatihan
yaitu:
a.
Gada Pratama
untuk kemampuan dasar;
b.
Gada Madya
untuk kemampuan menengah; dan
c.
Gada Utama
untuk kemampuan manajerial.
4.
Kemampuan
teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana
anggota Satpam bertugas.
5.
Pelatihan/Kursus
Spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berkaitan dengan
bidang tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh
ketentuan peruntukannya.
No comments:
Post a Comment