Thursday, 31 March 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 10)

Paragraf 8
Penahapan Pelatihan

Pasal 21
Penahapan pelatihan Satpam terdiri dari:
1.           Tahap pertama yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satpam;

2.           Tahap kedua yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satpam agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam;

3.           Tahap ketiga adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.

Paragraf 9
Lembaga Pelatihan

Pasal 22
1.           Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:
a.         Lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b.        BUJP yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri.

2.           Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri.

3.           Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :
a.         Polri;
b.        Inhouse training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
c.         Instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.



Paragraf 10
Sertifikasi dan Biaya

Pasal 23
1.           Setiap peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai.

2.           Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai.

3.           Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya:
1)         ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karobimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
2)        ditandatangani oleh Kepala Birobinamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda;
b.        untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karobimmas Polri;
c.         untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan.

Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab  organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment