Paragraf 8
Penahapan Pelatihan
Pasal 21
Penahapan pelatihan Satpam terdiri dari:
1.
Tahap pertama yaitu tahap pembentukan sikap mental
kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan
penampilan fisik petugas Satpam;
2.
Tahap kedua yaitu tahap pemberian pengetahuan dan
keterampilan teknis profesi Satpam agar memiliki kemampuan dan keterampilan
dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam;
3.
Tahap ketiga adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua
pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan
yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.
Paragraf 9
Lembaga Pelatihan
Pasal 22
1.
Pelatihan
Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:
a.
Lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b.
BUJP yang
mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri.
2.
Pelatihan
Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri.
3.
Untuk
pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :
a.
Polri;
b.
Inhouse training oleh pengguna jasa dan/atau instansi
terkait;
c.
Instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang
mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.
Paragraf 10
Sertifikasi dan Biaya
Pasal 23
1.
Setiap
peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), yang dinyatakan
lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi
pelatihan dan daftar nilai.
2.
Bagi peserta
yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c, berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar
nilai.
3.
Sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan dan disahkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk
pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya:
1)
ditandatangani
oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat
(Karobimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
2)
ditandatangani
oleh Kepala Birobinamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan
pada tingkat Polda;
b.
untuk
pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karobimmas Polri;
c.
untuk
pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang
mempunyai kewenangan.
No comments:
Post a Comment