Wednesday, 30 March 2016

Sistem manajemen Pengamanan (SMP Bag 5)

Bagian Ketiga
Pembinaan Satpam

Paragraf 1
Prioritas Pembinaan
Pasal 9
Prioritas pembinaan Satpam diarahkan kepada pelaksanaan tugas Satpam yang sejalan dengan kebijakan Polri di bidang Kamtibmas.

Pasal 10
Pembinaan anggota Satpam oleh Polri, meliputi:
1.           Legalitas kompetensi;
2.           Seragam dan atribut;
3.           Registrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan
4.           Sistem manejemen penggunaannya.

Paragraf 2
Sumber anggota Satpam
Pasal 11

Sumber anggota Satpam diperoleh dari:
1.       karyawan   permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan dan / atau instansi / lembaga pemerintah (in-house security);
2.           badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).

Pasal 12

1.      Untuk diangkat sebagai anggota Satpam, seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.         Warga negara Indonesia;
b.        Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c.         Lulus psikotes;
d.        Bebas Narkoba;
e.         Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f.          Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
g.         Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita;
h.        usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.

Ketentuan mengenai persyaratan bagi mantan/purnawirawan anggota TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.

No comments:

Post a Comment