Bagian Ketiga
Pembinaan Satpam
Paragraf 1
Prioritas Pembinaan
Pasal 9
Prioritas pembinaan Satpam diarahkan kepada pelaksanaan tugas Satpam yang sejalan dengan kebijakan Polri di bidang Kamtibmas.
Pasal 10
Pembinaan anggota Satpam oleh Polri, meliputi:
1. Legalitas kompetensi;
2. Seragam dan atribut;
3. Registrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan
4. Sistem manejemen penggunaannya.
Paragraf 2
Sumber anggota Satpam
Pasal 11
Sumber anggota Satpam diperoleh dari:
1. karyawan permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan dan / atau instansi / lembaga pemerintah (in-house security);
2. badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).
Pasal 12
1. Untuk diangkat sebagai anggota Satpam, seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia;
b. Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. Lulus psikotes;
d. Bebas Narkoba;
e. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
g. Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita;
h. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.
No comments:
Post a Comment