Paragraf 11
Pelaporan
Pasal 24
1.
Setiap
pelaksanaan pelatihan Satpam wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan
pelatihan.
2.
Isi laporan
pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a.
Jumlah dan sumber peserta;
b.
Sarana dan prasarana pelatihan;
c.
Materi dan metode pelatihan;
d.
Instruktur; dan
e. Hasil
pelatihan.
No comments:
Post a Comment