Thursday, 31 March 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag11)

Paragraf 11
Pelaporan
Pasal 24

1.           Setiap pelaksanaan pelatihan Satpam wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.

2.           Isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud   pada ayat 1 terdiri dari:
a.         Jumlah dan sumber peserta;
b.        Sarana dan prasarana pelatihan;
c.         Materi dan metode pelatihan;
d.        Instruktur; dan
e.  Hasil pelatihan.

No comments:

Post a Comment