Paragraf 12
Seragam Satpam
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam memakai pakaian
seragam dan atribut sebagai identitas pengemban fungsi kepolisian terbatas yang
sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari bentuk-bentuk seragam
profesi lainnya.
Pasal 26
Gam Satpam terdiri dari:
1.
Gam
Satpam PDH;
2.
Gam
Satpam PDL;
3.
Gam
Satpam PSH;
4.
Gam
Satpam PSL.
Pasal 27
1.
Gam
Satpam PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri dari:
a.
tutup
kepala memakai pet, berwarna biru tua dilengkapi dengan:
1)
Klep warna hitam;
2)
Pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna
kuning, staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam;
3)
Knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem
Satpam;
4)
emblem untuk
setingkat supervisor keatas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam
sedangkan untuk staf dan anggota berwarna putih perak;
b.
Baju kemeja lengan pendek berwarna putih dan memakai lap
pundak (schouderlap);
c.
Celana untuk pria adalah celana panjang berwarna biru tua
dan rok panjang di bawah atau kulot untuk wanita yang penggunaannya disesuaikan
dengan kebutuhan;
d.
Sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos
kaki berwarna hitam, dan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit sepatu
setinggi 5 (lima) cm warna hitam;
e.
Ikat pinggang terdiri dari sabuk besar (kopelriem)
berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat
pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna
kuning dengan simbol sama seperti pada emblem;
f.
Atribut, terdiri dari :
1)
Monogram dari logam dipasang pada leher baju, untuk pimpinan
berwarna kuning emas, sedangkan anggota lainnya berwarna putih;
2)
pita nama
terbuat dari kain berwarna dasar putih dijahit di atas saku sebelah kanan
dengan tulisan berwarna hitam, sedangkan di bawah nama ditulis nomor registrasi
dari anggota yang bersangkutan dengan tulisan berwarna hitam;
3)
Pita Satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan
huruf berwarna hitam dijahit di atas saku dada sebelah kiri;
4)
Badge terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang
menunjukkan instansi/proyek/badan usaha yang menggunakan Satpam tersebut;
5)
Tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju
kiri di atas badge yang menunjukkan lokasi Poltabes/Polres/ta yang membawahi
operasionalisasi Satpam tersebut;
6)
Badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit
pada lengan baju kanan yang menunjukkan dimana Satpam tersebut diregistrasi;
7)
Tali peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu
kanan berwarna hitam, sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri berwarna
hitam;
8)
Tanda jabatan hanya untuk setingkat Supervisor dilekatkan
pada saku sebelah kiri yang terbuat dari logam berwarna kuning emas;
9)
Pentung/ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi
teknis dan penggunaan yang digunakan pada Polri;
10) Pisau rimba (survival &
tactical) dan multi fungsi (multi function);
11) Tanda kompetensi Kepolisian
terbatas gada pratama, gada madya dan gada utama terbuat dari logam dipasang
pada dada kiri;
12) Tanda kualifikasi/spesialisasi
keahlian/keterampilan ditempatkan di atas pita sekuriti di bawah
tanda kompetensi.
2. Bentuk
dan spesifikasi tanda kualifikasi/spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f angka 12 ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
No comments:
Post a Comment