Tuesday, 29 March 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (Bag 2)

BAB II

SMP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 3
SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan atau instansi / lembaga pemerintah di wilayah hokum Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Standar dan Penerapan

Pasal 4
Standar SMP meliputi :
1.           penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;

2.           perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;

3.           penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;

4.           pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

5.           peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.


Pasal 5
1.           Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas:
a.         pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
b.        pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
c.         manajemen risiko pengamanan;
d.        tujuan dan sasaran;
e.         perencanaan dan program;
f.          pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
g.         konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
h.        pengendalian dokumen dan catatan;
i.          penanganan keadaan darurat;
j.          pengendalian proses dan infrastruktur;
k.         pemantauan dan pengukuran kinerja;
l.          pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;
m.       pengumpulan dan penggunaan data;
n.        audit;
o.        tinjauan manajemen;
p.        peningkatan berkelanjutan.

Penjelasan mengenai standar dan penerapan SMP sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

No comments:

Post a Comment