BAB II
SMP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 3
SMP wajib diterapkan pada
organisasi, perusahaan dan atau instansi / lembaga pemerintah di wilayah hokum Republik Indonesia.
Bagian
Kedua
Standar
dan Penerapan
Pasal 4
Standar
SMP meliputi :
1.
penetapan
kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;
2.
perencanaan
pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;
3.
penerapan kebijakan
SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang
diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;
4.
pengukuran,
pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan
dan pencegahan;
5.
peninjauan
secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan
tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.
Pasal 5
1.
Unsur-unsur
yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan
dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas:
a.
pemeliharaan
dan pembangunan komitmen;
b.
pemenuhan
aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
c.
manajemen
risiko pengamanan;
d.
tujuan dan
sasaran;
e.
perencanaan
dan program;
f.
pelatihan,
kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
g.
konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
h.
pengendalian
dokumen dan catatan;
i.
penanganan
keadaan darurat;
j.
pengendalian
proses dan infrastruktur;
k.
pemantauan
dan pengukuran kinerja;
l.
pelaporan,
perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;
m. pengumpulan dan penggunaan data;
n.
audit;
o.
tinjauan
manajemen;
p.
peningkatan
berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment