BAB III
SATPAM
Bagian Kesatu
Tugas Pokok, Fungsi dan
Peranan
Pasal 6
1. Tugas pokok
Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat
kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan
pengamanan teknis lainnya.
2. Fungsi
Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/ kerjanya dari setiap
gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di
lingkungan kerjanya.
3. Dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam
berperan sebagai:
a. unsur
pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah,
pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat
kerjanya;
unsur
pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan
keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat
kerjanya.
No comments:
Post a Comment