SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini ,
tanggal , tahun 20, di , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Pekerjaan/Jabatan :
Yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama.
Pada hari ini ,
tanggal , tahun 20, di , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Pekerjaan/Jabatan :
Yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada hari ini ,
tanggal , tahun 20, di , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Pekerjaan/Jabatan :
Yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Ketiga.
Secara
bersama-sama ketiga pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha
dengan jenis kerja sama usaha peternakan ayam dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1
Ketentuan Umum
1. Semua pihak ikut andil dalam
menjalankan usaha ini sesuai dengan Job Descriptions yang telah disepakati.
2. Pihak Pertama bertugas mengatur
Keuangan, Pihak Kedua mengatur Pemasaran dan Riset, Pihak Ketiga mengatur
segala Operasional, dan semua saling membantu.
3. Semua pihak akan mendapatkan
keuntungan yang sama besar dan menanggung kerugian sama besar pula.
PASAL 2
Modal Usaha
1. Modal usaha didapatkan dari
pinjaman kepada Bank atas nama Pihak Pertama.
2. Besarnya modal yang dikeluarka
sebesar.
3. Semua Pihak bertanggung jawab
atas pelunasan pinjaman (cicilan perbulan dibagi sama besar kepada Semua
pihak).
4. Tanah disediakan oleh Pihak
Ketiga dan akan berakhir masa pakainya sampai waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 3
Pengelola Usaha
1. Semua Pihak bekerja mengelola
usaha sebagaimana yang tercantum pada pasal sebelumnya.
2. Dalam mengelola usaha Semua
Pihak Wajib saling membantu satu sama lain.
PASAL 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah
keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari Pejualan hasil ternak
dikurangi Biaya Variabel dan Pengembangan Usaha.
2. Nisbah keuntungan usaha
disepakati sama besar. Semua pihak mendapatkan keuntungan sama besar dari
keuntungan bersih.
PASAL 5
Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil
usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negative.
2. Kerugian usaha ditanggung Semua
Pihak.
PASAL 6
Penghitungan Untung-Rugi dan
Laporan Usaha
1. Penghitungan untung rugi
dilakukan paling lambat 5 hari setelah masa panen.
2. Tutp buku akhir usaha dilakukan
setiap selesai panen.
3. Laporan terinci mengenai
seluruh kegiatan usaha disajikan paling lambat berbarengan dengan pembagian
keuntungan.
4. Penyerahan keuntungan
sebagaimana Pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan
selambat-lambatnya 10 hari setelah masa panen.
PASAL 7
Jangka Waktu Bersyarat
1. Jangka waktu bekerjasama yang
tersebut pada pasal 1 adalah tak terbatas waktu, kecuali salah satu pihak
mengundurkan diri, maka pihak yang mengundurkan diri dianggap telah keluar dan
sudah tidak terikat dari perjanjian ini.
2. Apabila ada salah satu yang
mengundurkan diri, maka kedua pihak apabila ingin melanjutkan usaha ini kembali
diharuskan membuat surat perjanjian yang baru.
PASAL 8
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Pertama:
a.
berkewajiban mengatur keuangan sebaik mungkin;
b.
berkewajiban untuk merencenakan keuangan yang diperlukan;
c.
berkewajiban untuk tidak korupsi (memanfaatkan uang usaha untuk kepentingan
pribadi);
d.
berhak mengajukan usul atau saran untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan
kegiatan usaha yang sedang berjalan;
e.
berhak untuk mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan;
f. berhak
membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha.
2. Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Kedua:
a.
berkewajiban mengatur pemasaran dan riset sebaik mungkin;
b.
berkewajiban untuk merencenakan kegiatan usaha selanjutnya;
c.
berkewajiban untuk tidak korupsi (memanfaatkan uang usaha untuk kepentingan pribadi);
d.
berhak mengajukan usul atau saran untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan
kegiatan usaha yang sedang berjalan;
e.
berhak untuk mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan;
f. berhak
membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha.
3. Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Ketiga:
a.
berkewajiban mengatur kegiatan operasional sebaik mungkin;
i. mengurus
urusan tanah untuk usaha.
ii.
mengurus perizinan usaha.
b.
berkewajiban untuk merencenakan kegiatan operasional yang akan dilakukan
selanjutnya;
c.
berkewajiban untuk tidak korupsi (memanfaatkan uang usaha untuk kepentingan
pribadi);
d.
berhak mengajukan usul atau saran untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan
kegiatan usaha yang sedang berjalan;
e.
berhak untuk mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan;
f. berhak
membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha.
PASAL 9
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselihan
antar pihak sehubungan dengan akad ini, semua pihak bersepakat menyelesikannya
secara musyawarah.
2. Segala sesuatu yang merupakan
hasil penyelesaian perselisihan akan di tuangkan dalam suatu berita acara.
PASAL 10
Lain-lain
1. Surat akad ini mengikat secara
hokum kepada semua pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak
akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan
dimusyawarahkan semua pihak, dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat akad ini dibuat rangkap
3, selurnya ditandatangani oleh Semua Pihak pada hari dan tanggal dimuka
setelah di bubuhi materai dan surat ini dipergunakan sebagaimana semestinya.
PASAL 10
Penutup
Alhamdulillah
surat perjanjian ini kami buat dengan benar dan dalam keadaan yang sehat.
Sekian surat ini kami buat, agar semua pihak dapat mematuhi dan memahaminya.
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Pihak Ketiga
Ini blog aa ? kerenn dah sekarang dah punya blog :v tapi kurang keren a design blognya :v
ReplyDeleteiya rel, berbafi ilmu ajah, mudah2an bermanfaat.
ReplyDeleteblog kamu apa?
atuh namanya juga baru, nanti kita renovasilah, biar menarik..