Tuesday, 29 March 2016

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Pada hari ini , tanggal , tahun 20, di , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           :
No. KTP                      :
Alamat                         :
Pekerjaan/Jabatan        :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Pada hari ini , tanggal , tahun 20, di , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           :
No. KTP                      :
Alamat                         :
Pekerjaan/Jabatan        :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada hari ini , tanggal , tahun 20, di , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           :
No. KTP                      :
Alamat                         :
Pekerjaan/Jabatan        :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga.
Secara bersama-sama ketiga pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis  kerja sama usaha peternakan ayam dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:



PASAL 1
Ketentuan Umum
1.      Semua pihak ikut andil dalam menjalankan usaha ini sesuai dengan Job Descriptions yang telah disepakati.
2.      Pihak Pertama bertugas mengatur Keuangan, Pihak Kedua mengatur Pemasaran dan Riset, Pihak Ketiga mengatur segala Operasional, dan semua saling membantu.
3.      Semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang sama besar dan menanggung kerugian sama besar pula.


PASAL 2
Modal Usaha
1.      Modal usaha didapatkan dari pinjaman kepada Bank atas nama Pihak Pertama.
2.      Besarnya modal yang dikeluarka sebesar.
3.      Semua Pihak bertanggung jawab atas pelunasan pinjaman (cicilan perbulan dibagi sama besar kepada Semua pihak).
4.      Tanah disediakan oleh Pihak Ketiga dan akan berakhir masa pakainya sampai waktu yang tidak ditentukan.


PASAL 3
Pengelola Usaha
1.      Semua Pihak bekerja mengelola usaha sebagaimana yang tercantum pada pasal sebelumnya.
2.      Dalam mengelola usaha Semua Pihak Wajib saling membantu satu sama lain.


PASAL 4
Keuntungan
1.      Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari Pejualan hasil ternak dikurangi Biaya Variabel dan Pengembangan Usaha.
2.      Nisbah keuntungan usaha disepakati sama besar. Semua pihak mendapatkan keuntungan sama besar dari keuntungan bersih.
PASAL 5
Kerugian
1.      Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negative.
2.      Kerugian usaha ditanggung Semua Pihak.


PASAL 6
Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha
1.      Penghitungan untung rugi dilakukan paling lambat 5 hari setelah masa panen.
2.      Tutp buku akhir usaha dilakukan setiap selesai panen.
3.      Laporan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha disajikan paling lambat berbarengan dengan pembagian keuntungan.
4.      Penyerahan keuntungan sebagaimana Pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah masa panen.


PASAL 7
Jangka Waktu Bersyarat
1.      Jangka waktu bekerjasama yang tersebut pada pasal 1 adalah tak terbatas waktu, kecuali salah satu pihak mengundurkan diri, maka pihak yang mengundurkan diri dianggap telah keluar dan sudah tidak terikat dari perjanjian ini.
2.      Apabila ada salah satu yang mengundurkan diri, maka kedua pihak apabila ingin melanjutkan usaha ini kembali diharuskan membuat surat perjanjian yang baru.


PASAL 8
Hak dan Kewajiban
1.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama:
a. berkewajiban mengatur keuangan sebaik mungkin;
b. berkewajiban untuk merencenakan keuangan yang diperlukan;
c. berkewajiban untuk tidak korupsi (memanfaatkan uang usaha untuk kepentingan pribadi);
d. berhak mengajukan usul atau saran untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan;
e. berhak untuk mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan;
f. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha.
2.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua:
a. berkewajiban mengatur pemasaran dan riset sebaik mungkin;
b. berkewajiban untuk merencenakan kegiatan usaha selanjutnya;
c. berkewajiban untuk tidak korupsi (memanfaatkan uang usaha untuk kepentingan pribadi);
d. berhak mengajukan usul atau saran untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan;
e. berhak untuk mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan;
f. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha.
3.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Ketiga:
a. berkewajiban mengatur kegiatan operasional sebaik mungkin;
            i.  mengurus urusan tanah untuk usaha.
            ii. mengurus perizinan usaha.     
b. berkewajiban untuk merencenakan kegiatan operasional yang akan dilakukan selanjutnya;
c. berkewajiban untuk tidak korupsi (memanfaatkan uang usaha untuk kepentingan pribadi);
d. berhak mengajukan usul atau saran untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan;
e. berhak untuk mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan;
f. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha.


PASAL 9
Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselihan antar pihak sehubungan dengan akad ini, semua pihak bersepakat menyelesikannya secara musyawarah.
2.      Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan di tuangkan dalam suatu berita acara.




PASAL 10
Lain-lain
1.      Surat akad ini mengikat secara hokum kepada semua pihak.
2.      Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan semua pihak, dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3.      Surat akad ini dibuat rangkap 3, selurnya ditandatangani oleh Semua Pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah di bubuhi materai dan surat ini dipergunakan sebagaimana semestinya.


PASAL 10
Penutup
Alhamdulillah surat perjanjian ini kami buat dengan benar dan dalam keadaan yang sehat. Sekian surat ini kami buat, agar semua pihak dapat mematuhi dan memahaminya.

    Pihak Kedua                                                                                                Pihak Pertama


                                                                                               

Pihak Ketiga





2 comments:

  1. Ini blog aa ? kerenn dah sekarang dah punya blog :v tapi kurang keren a design blognya :v

    ReplyDelete
  2. iya rel, berbafi ilmu ajah, mudah2an bermanfaat.
    blog kamu apa?
    atuh namanya juga baru, nanti kita renovasilah, biar menarik..

    ReplyDelete