Thursday, 31 March 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 16)

Paragraf 14
Registrasi dan KTA

Pasal 34

1.           Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.

2.           Struktur penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.         Bagian pertama yang menunjukkan kode Mabes Polri atau Polda di mana anggota diregistrasi pertama kali;
b.        Bagian kedua yang menunjukkan tahun berapa anggota Satpam tersebut lulus mengikuti pelatihan Satpam;
c.         Bagian ketiga menunjukkan nomor urut registrasi dari anggota Satpam yang bersangkutan.

3.           Kode nomor “00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang memperoleh pelatihan tingkat Mabes Polri serta akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2 (dua) wilayah Polda atau lebih.

4.           Kode nomor registrasi pertama kali, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 35

1.           Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
a.         Sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
1)         Identitas pribadi;
2)        Kompetensi kemampuan;
3)        Riwayat penugasan; dan
4)        Catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing   Satpam;
b.        Merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.

Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya.

No comments:

Post a Comment