Paragraf 14
Registrasi dan KTA
Pasal 34
1.
Untuk
memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam
mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di
balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di
bawah papan nama pada Seragam.
2.
Struktur
penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Bagian pertama yang menunjukkan kode Mabes Polri atau
Polda di mana anggota diregistrasi pertama kali;
b.
Bagian kedua yang menunjukkan tahun berapa anggota Satpam
tersebut lulus mengikuti pelatihan Satpam;
c.
Bagian ketiga menunjukkan nomor urut registrasi dari
anggota Satpam yang bersangkutan.
3.
Kode nomor
“00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang memperoleh pelatihan
tingkat Mabes Polri serta akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2
(dua) wilayah Polda atau lebih.
4.
Kode nomor
registrasi pertama kali, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 35
1.
Fungsi registrasi
untuk Satpam adalah:
a.
Sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif
terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
1)
Identitas pribadi;
2)
Kompetensi kemampuan;
3)
Riwayat penugasan; dan
4)
Catatan yang berkaitan dengan profile penugasan
masing-masing Satpam;
b.
Merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan
mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
No comments:
Post a Comment