Friday, 1 April 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 17)

Pasal 36

1.           Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.

2.           KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Pasal 37

1.           Tempat pengajuan registrasi KTA adalah:
a.         Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
b.        Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.

2.           Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil / Polwiltabes / Poltabes / Polres / Polresta, dan selanjutnya Polwil / Polwiltabes / Poltabes / Polres / Polresta meneruskannya ke Polda setempat.

3.           Tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a.         Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b.        Formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
1)         Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
2)        Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
c.         permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.

4.           KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

Pasal 38

1.           Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a.         Pas foto;
b.        Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki; dan
c.         Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.

2.           Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.

Pasal 39

Keterangan yang dicantumkan dalam KTA, meliputi:
1.              Identitas pribadi;

2.              Perusahaan/instansi yang menggunakan;

3.              Kompetensi kemampuan/kecakapan yang dimiliki; dan

4.              Masa berlaku KTA.
                                                  
Pasal 40

Ketentuan dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam adalah:
1.           Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;

2.           Background / warna dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;

3.           Menggunakan Gam PDH yaitu putih biru lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala, kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.
                                                  

Pasal 41

1.           Warna dasar KTA adalah:
a.         Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b.        Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c.         Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus pelatihan gada utama.

2.           Bentuk dan ukuran KTA dibuat dengan kriteria fleksibel, efisien, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali.

3.           Spesifikasi teknis KTA Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Masa berlaku KTA Satpam adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan;

No comments:

Post a Comment