Pasal 36
1.
Fungsi KTA
Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi
kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
2.
KTA wajib
diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Pasal 37
1.
Tempat
pengajuan registrasi KTA adalah:
a.
Mabes Polri,
sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan
Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi
Satpam tingkat nasional;
b.
Polda,
sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda
bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat
kewilayahan.
2.
Dalam hal
tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan
dapat diajukan ke Polwil / Polwiltabes / Poltabes / Polres / Polresta,
dan selanjutnya Polwil / Polwiltabes / Poltabes / Polres / Polresta
meneruskannya ke Polda setempat.
3.
Tata cara
dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a.
Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan
permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.p.
Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah
diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b.
Formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan
lengkap, maka pada tingkat:
1)
Mabes Polri,
diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani
oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
2)
Polda,
diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani
oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
c.
permohonan
registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk
kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar
ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
4.
KTA yang
telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana
pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan
operasionalnya.
Pasal 38
1.
Kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a.
Pas foto;
b.
Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki; dan
c.
Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
2.
Pengambilan
pas foto dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c, dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik
pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.
Pasal 39
Keterangan yang dicantumkan dalam KTA, meliputi:
1.
Identitas pribadi;
2.
Perusahaan/instansi yang menggunakan;
3.
Kompetensi kemampuan/kecakapan yang dimiliki; dan
4.
Masa berlaku KTA.
Pasal 40
Ketentuan dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam
adalah:
1.
Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
2.
Background / warna dasar pas foto
menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;
3.
Menggunakan Gam PDH yaitu putih biru lengkap dengan badge,
lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala, kecuali untuk
Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.
Pasal 41
1.
Warna dasar
KTA adalah:
a.
Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus
pelatihan gada pratama;
b.
Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus
pelatihan gada madya;
c.
Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager
Keamanan yang telah lulus pelatihan gada utama.
2.
Bentuk dan
ukuran KTA dibuat dengan kriteria fleksibel, efisien, dan tidak mudah rusak,
sehingga dapat ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan
dikenali.
3.
Spesifikasi
teknis KTA Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
No comments:
Post a Comment