Friday, 1 April 2016

SMP Renpam

Pasal 49

(1)    Produk Renpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a digunakan sebagai pedoman implementasi SMP pada seluruh komponen/bagian organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau kontrak pengamanan.

(2)   Ketentuan dalam pembuatan produk Renpam adalah:
a.    kebijaksanaan pengamanan harus konsisten dengan proses bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen yang berlaku;
b.    merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang pemberlakuan dan perubahannya harus disahkan oleh pimpinan manajemen puncak;
c.    pengendalian distribusi naskah Renpam berada pada pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;
d.    Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan pengamanan oleh setiap komponen/bagian organisasi maupun kegiatan.

(3)   Apabila dipandang perlu oleh manajemen, Renpam dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat dan khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.

Pasal 50

(1)    Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b disusun olehkepala/manajer Satpam, yang pemberlakuannya disahkan oleh pimpinan instansi/lembaga Pemerintah yang bersangkutan, yang digunakan sebagai pedoman di setiap komponen/bagian lingkungan kerja dalam menghadapi keadaan darurat/kontinjensi keamanan.

(2)  Produk Renkon merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    pemberlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh pimpinan puncak manajemen;
b.    dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari pejabat/Kepala Kepolisian wilayah setempat dan instansi pemerintah terkait;
c.    pengendalian distribusi naskah Renkon berada pada manajemen puncak;
d.    dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi ke dalam petunjuk kontinjensi yang lebih teknis dan praktis;
e.    dilakukan latihan secara periodik guna evaluasi dalam rangka peninjauan untuk penyesuaian/penyempurnaan;
f.     diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek vital nasional diberikan juga kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan kepada instansi pemerintah terkait.

Pasal 51

(1)    Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c adalah :
a.    disusun  oleh pimpinan bagian /  unit organisasi, dikerjakan oleh pimpinan Satpam, dan untuk pemberlakuannya disahkan oleh penanggung jawab Satpam;
b.    merupakan jabaran dari Renpam dan Renkon;
c.    berisi tentang target kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil yang dicapai dan keterangan yang perlu dicatat/direkam;
d.    dituangkan pada panel visual di tempat kerja yang dapat dilihat oleh personel yang terlibat;
e.    rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana pada organisasi pengamanan, dilaporkan dan/atau dikoordinasikan dengan Satuan Polri setempat, minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka penyusunan rencana kegiatan bersama.

(2)   Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkon (contingency plan), rencana kegiatan (security activity plan), laporan kejadian dan laporan kegiatan (security report) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

No comments:

Post a Comment