Pasal 49
(1) Produk Renpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
digunakan sebagai pedoman implementasi SMP pada seluruh komponen/bagian
organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau kontrak
pengamanan.
(2) Ketentuan dalam pembuatan produk Renpam adalah:
a. kebijaksanaan pengamanan harus konsisten dengan proses
bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen yang berlaku;
b. merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang
pemberlakuan dan perubahannya harus disahkan oleh pimpinan manajemen puncak;
c. pengendalian distribusi naskah Renpam berada pada
pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;
d. Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan
pengamanan oleh setiap komponen/bagian organisasi maupun kegiatan.
(3) Apabila dipandang perlu oleh manajemen, Renpam dapat
diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat dan
khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.
Pasal 50
(1) Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf b disusun olehkepala/manajer Satpam, yang pemberlakuannya disahkan oleh
pimpinan instansi/lembaga Pemerintah
yang bersangkutan, yang digunakan sebagai pedoman di setiap komponen/bagian lingkungan kerja
dalam menghadapi keadaan
darurat/kontinjensi keamanan.
(2) Produk
Renkon merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. pemberlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh
pimpinan puncak manajemen;
b. dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari
pejabat/Kepala Kepolisian wilayah setempat dan instansi pemerintah terkait;
c. pengendalian distribusi naskah Renkon berada pada
manajemen puncak;
d. dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi
ke dalam petunjuk kontinjensi yang lebih teknis dan praktis;
e. dilakukan latihan secara periodik guna evaluasi dalam
rangka peninjauan untuk penyesuaian/penyempurnaan;
f. diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian
setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek vital nasional diberikan juga
kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan kepada
instansi pemerintah terkait.
Pasal 51
(1) Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c adalah :
a. disusun oleh pimpinan bagian / unit organisasi, dikerjakan
oleh pimpinan Satpam, dan untuk pemberlakuannya disahkan oleh penanggung jawab
Satpam;
b. merupakan jabaran dari Renpam dan Renkon;
c. berisi tentang target kegiatan, personel penanggung
jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil yang dicapai dan keterangan
yang perlu dicatat/direkam;
d. dituangkan pada panel visual di tempat kerja yang dapat
dilihat oleh personel yang terlibat;
e. rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana pada organisasi
pengamanan, dilaporkan dan/atau dikoordinasikan dengan Satuan Polri setempat,
minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka penyusunan rencana
kegiatan bersama.
(2) Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkon
(contingency plan), rencana kegiatan (security activity plan), laporan kejadian
dan laporan kegiatan (security report) sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
No comments:
Post a Comment