BUJP
Bagian
Kesatu
Pembinaan
Pasal 52
1.
Organisasi, perusahaan dan/atau
instansi/lembaga pemerintah dapat menggunakan BUJP dalam rangka mendukung
pencapaian penerapan SMP.
2.
BUJP yang dimaksud pada ayat (1)
dibina oleh Polri, yang dalam pelaksanaannya wajib mendapatkan izin operasional
dari Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut
beroperasi.
Bagian Kedua
Penggolongan
Pasal 53
Penggolongan BUJP meliputi:
1.
Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
2.
Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security
Devices);
3.
Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);
4.
Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga
(Valuables Security Transport );
5.
Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
6.
Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).
Pasal 54
1.
Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna
jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan
tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
2.
Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security
Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, memberikan jasa kepada
pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya
dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
3.
Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, memberikan jasa berupa penyediaan
sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang
keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
4.
Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga
(Valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d,
memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang
berharga.
5.
Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan
tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan
ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
6. Usaha
Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf
f, memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang
berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
No comments:
Post a Comment