Elemen Sepuluh ; Pengendalian
operasi.
Organisasi harus merencanakan
pengendalian kegiatan-kegiatan operasional,produkbarang atau jasa yang dapat
menimbulkan resoko gannguan keamanan.
Hal ini dapat dicapai dengan
mendolumentasikan, menerapkan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi kebijakan
standar keamanan bagi tempat kerja, perancangan tempat kerja dan bahan,
infrastruktur fisik / fasilitas, prosedur dan instruksi kerja.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara
prosedur :
a.
Pengendali operasi yang aplikatif untuk kegiatan-kegiatan
yang ada, organisasi harus menyatukan pengendalian operasi tersebut kedalam
keseluruhan sistem manajemen pengamanan;
b.
Pengaruh persyaratan-persyaratan operasi dimana jika
tidak dipenuhi dapat menimbulkan penyimpangan dari kebijakan pengamanan dan
sasarannya;
c.
Pengendalian terkait indentifikasi resiko ancaman dari
kegiatan pembelian barang, peralatan dan jasa;
d.
Pengendalian terkait indentifikasi resiko ancaman dari
kontraktor dan pengunjung yang ada ditempat kerja;
e.
Prosedur terdokumentasi untuk menangani kondisi operasi
yang tidak memenuhi persyaratan yang dapat menimbulkan penyimpangan kebijakan
pengamanan dan sasaran;
Elemen Sebelas ; Pemantauan dan pengukuran kinerja pengamanan.
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara prosedur pemantauan dan pengukuran yang berkaitan
dengan kinerja keamanan. Prosedur pemantauan harus mencakup hal-hal :
a.
Pengukuan kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan
kebutuhan organisasi;
b.
Pemantauan berkala atas pencapaian sasaran kinerja
pengamanan yang telah ditetapkan;
c.
Pemantauan atas efektivitas pengendalian pengamanan yang
telah ditetapkan;
d.
Pengukuran proaktif kinerja organisasi atas pemenuhan
terhadap program manajemen, kriteria operasi dan persyaratan peraturan
perundangan;
e.
Pengukuran terhadap kinerja pemantauan yang dilakukan
atas kejadian-kejadian ancaman pengamanan yang telah terjadi atau yang
berpotensi;
f.
Penyimpanan data dan hasil-hasil pemantauan dan
pengukuran harus dapat digunakan untuk analisa terhadap tindakan koreksi dan
pencegahan.
Jika terdapat peralatan yang
dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan atau pengukuran, organisasi harus
menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengkalibrasi dan
memelihara setiap peralatan tersebut.
Catatan dari kegiatan kalibrasi dan pemeliharaan harus
dikendalikan.
Referensi
: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
No comments:
Post a Comment