Monday, 4 April 2016

Spesifikasi SMP Bag 7

Elemen Sepuluh ; Pengendalian operasi.
Organisasi harus merencanakan pengendalian kegiatan-kegiatan operasional,produkbarang atau jasa yang dapat menimbulkan resoko gannguan keamanan.
Hal ini dapat dicapai dengan mendolumentasikan, menerapkan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi kebijakan standar keamanan bagi tempat kerja, perancangan tempat kerja dan bahan, infrastruktur fisik / fasilitas, prosedur dan instruksi kerja.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur :
a.         Pengendali operasi yang aplikatif untuk kegiatan-kegiatan yang ada, organisasi harus menyatukan pengendalian operasi tersebut kedalam keseluruhan sistem manajemen pengamanan;
b.        Pengaruh persyaratan-persyaratan operasi dimana jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan penyimpangan dari kebijakan pengamanan dan sasarannya;
c.         Pengendalian terkait indentifikasi resiko ancaman dari kegiatan pembelian barang, peralatan dan jasa;
d.        Pengendalian terkait indentifikasi resiko ancaman dari kontraktor dan pengunjung yang ada ditempat kerja;
e.         Prosedur terdokumentasi untuk menangani kondisi operasi yang tidak memenuhi persyaratan yang dapat menimbulkan penyimpangan kebijakan pengamanan dan sasaran;

Elemen Sebelas ; Pemantauan dan pengukuran kinerja pengamanan.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan kinerja keamanan. Prosedur pemantauan harus mencakup hal-hal :
a.         Pengukuan kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b.        Pemantauan berkala atas pencapaian sasaran kinerja pengamanan yang telah ditetapkan;
c.         Pemantauan atas efektivitas pengendalian pengamanan yang telah ditetapkan;
d.        Pengukuran proaktif kinerja organisasi atas pemenuhan terhadap program manajemen, kriteria operasi dan persyaratan peraturan perundangan;
e.         Pengukuran terhadap kinerja pemantauan yang dilakukan atas kejadian-kejadian ancaman pengamanan yang telah terjadi atau yang berpotensi;
f.          Penyimpanan data dan hasil-hasil pemantauan dan pengukuran harus dapat digunakan untuk analisa terhadap tindakan koreksi dan pencegahan.
Jika terdapat peralatan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan atau pengukuran, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengkalibrasi dan memelihara setiap peralatan tersebut.

Catatan dari kegiatan kalibrasi dan pemeliharaan harus dikendalikan.
Referensi : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

No comments:

Post a Comment