Saturday, 2 April 2016

SMP BUJP Bag 4

Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 61

1.         BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a.  menaati ketentuan peraturan perundangan;
b.  merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c.   membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.

2.        Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a.  data personel/karyawan badan usaha;
b.  daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c.   data Satpam yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.

No comments:

Post a Comment