Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 61
1.
BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a.
menaati ketentuan peraturan perundangan;
b.
merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c.
membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada
Karobimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.
2.
Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. data personel/karyawan badan
usaha;
b. daftar pengguna jasa yang
menjadi pelanggan (client);
c.
data Satpam yang dikelola; dan
d. kegiatan
usaha yang dijalankan.
No comments:
Post a Comment