Elemen Delapan ; Pengendalian
dolumen dan catatan.
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk :
a.
Persetujuan kecukupan dokumen sebelum diterbitkan;
b.
Peninjauan, perbaruan dan persetujuan ulang dokumen
sesuai kebutuhan;
c.
Memastikan bahwa setiap perubahan dan revisi terbaru
dokumen telah diidentifikasi;
d.
Memastikan bahwa dokumen yang digunakan tersedia dalam
versi relevan sesuai penggunaannya;
e.
Memastikan bahwa memiliki status yang teridentifikasi;
f.
Mamastikan bahwa dokumen-dokumen eksternal yang
dibutuhkan telah ditentukan untuk perencanaan dan operasi dari sistem manajemen
pengamanan dan diidentifikasi serta dikendalikan distribusinya;
g.
Pencegahan penggunaan dokumen yang usang dan menetapkan
identifikasi terhadap dokumentasi usang yang disimpan untuk berbagai tujuan.
Organisasi harus menetapkan
dan memelihara catatan yang dibutuhkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan – persyaratan
sistem manajemen pengamanan, standar pengamanan dan hasil-hasil yang dicapai;
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk identifikasi, penyimpanan,
perlindungan, penarikan, masa simpan dan pemusnahan catatan;
Catatan harus jelas pengesahan
dan identifikasinya serta mampu telusur. Dokumen yang dipersyaratkan sistem
manajemen pengamanan dan standar pengamanan harus dikendalikan.
Elemen Sembilan ; Penanganan
keadaan darurat.
Organisasi harus memiliki
prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau diuji secara berkala untuk
mengetahui kehandalan pada terjadi yang sebenarnya. Pengujian prosedur secara
berkala tersebut dilakukan oleh personil yang memiliki kopetensi dan untuk
kegiatan, instalasi atau peralatan yang mempunyai potensi ancaman besar harus
dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang;
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk :
a.
Mengidentifikasi potensi terjadinya keadaan darurat;
b.
Menangani situasi darurat;
c.
Petunjuk pelaksanaan tim manajemen krisis.
Organisasi harus merespon
situasi darurat dan mencegah atau menurunkan konsekuensi terhadap ststus
keamanan. Dalam perencanaan penanganan keadaan darurat organisasi harus
memasukan tanggung jawab kepada pihak-pihak terkait;
Organisasi harus menguju
secara berkala prosedur penanganan keadaan darurat agar tetap terlatih,
pihak-pihak terkait selayajnya dilibatkan;
Organisasi
harus meninjau ulang secara berkala dan sesuai kebutuhan, revisi dari prosedur
dan perencanaan penanganan keadaan darurat dapat dilakukan setelah pengujian
berjalan dan setelah terjadinya keadaan darurat.
No comments:
Post a Comment