Pasal 55
Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah:
1.
melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek,
asset, dan lingkungan;
2.
membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan
yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang
diamankan;
3.
mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan
prosedur pengamanan suatu objek;
4.
memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan
yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi
kerawanan dan kondisi lingkungan;
5.
membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan
sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan
yang telah ada;\memberikan jasa konsultasi di
bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan
bisnis; dan/atau
6.
jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan
swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 56
Kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan
adalah:
1.
merencanakan pengadaan, rancang bangun (design),
pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan, kecuali untuk peralatan
keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik,
dan bahan peledak;
2.
menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
3.
menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin
beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
4.
menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda
bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.
Pasal 57
Kegiatan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah:
1.
menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan
kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada
Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri;
2.
menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama
dengan instansi, otoritas terkait atau
BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
3.
menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satpam
yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satpam; dan/atau
4.
menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di
bidang security.
Pasal 58
Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang
Berharga adalah:
1.
menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang
memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
2.
menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi
yang memenuhi persyaratan;
3.
mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
4.
mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan
pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
melakukan
pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
No comments:
Post a Comment