Saturday, 2 April 2016

SMP BUJP Bag 2

Pasal 55

Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah:
1.         melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
2.        membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
3.        mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
4.        memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
5.        membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;\memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau
6.        jasa  pengumpulan  informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan adalah:
1.         merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan, kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak;
2.        menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
3.        menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
4.        menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.

Pasal 57
Kegiatan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah:
1.         menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri;
2.        menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
3.        menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satpam; dan/atau
4.        menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.

Pasal 58

Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah:
1.         menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
2.        menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
3.        mengasuransikan  uang  dan  barang  berharga   yang diangkut/dikawal;
4.        mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.

No comments:

Post a Comment