Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha
Paragraf 1
Surat Rekomendasi
Pasal 62
1.
Tata Cara memperoleh surat rekomendasi adalah:
a. pimpinan badan usaha sebagai
pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda setempat U.p.
Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1)
akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan
Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya;
2)
struktur organisasi badan usaha;
3)
daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut
riwayat hidup singkat masing-masing;
4)
surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah
Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya;
5)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian
dan Perdagangan setempat;
7)
Surat Izin Usaha Perusahaan ( SIUP ) dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8)
surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri,
apabila menggunakan tenaga kerja asing;
9)
membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan
tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;
10) surat pernyataan di atas
materai akan menggunakan Gam Satpam
sesuai dengan ketentuan Polri;
11) surat keterangan sebagai
anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang terdaftar di
Polri;
12) fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pimpinan badan usaha;
b. Polri melakukan
penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi
persyaratan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh
Karobinamitra atas nama Kapolda.
2.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
3.
Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin
operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.
No comments:
Post a Comment