Saturday, 2 April 2016

SMP BUJP Bag 5

Bagian Keempat
Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha
Paragraf 1
Surat Rekomendasi
Pasal 62

1.         Tata Cara memperoleh surat rekomendasi adalah:
a.  pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1)    akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2)   struktur organisasi badan usaha;
3)   daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4)   surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5)   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6)   Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7)   Surat  Izin  Usaha  Perusahaan ( SIUP ) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8)   surat    izin  kerja  sebagai  Tenaga  Ahli  Asing  dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;
9)   membuat  surat  pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;
10) surat pernyataan di atas materai akan menggunakan   Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11)  surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;

b.  Polri melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi persyaratan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda.

2.        Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.

3.        Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.

No comments:

Post a Comment