Saturday, 2 April 2016

SMP BUJP Bag 3


Pasal 59

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan adalah:
1.         menyiapkan     tenaga   pengamanan  yang  berkualifikasi        minimal pelatihan dasar Satpam (Gada Pratama);
2.        memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.        mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
4.        mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.

Pasal 60

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) adalah:
1.         menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
2.        melatih pawang satwa;
3.        melatih satwa; dan/atau

menyewakan satwa.

No comments:

Post a Comment