Pasal 59
Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
adalah:
1.
menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal pelatihan dasar Satpam (Gada Pratama);
2.
memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan
kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satpam serta kejelasan status
ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan
kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
4.
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam
lingkungan/ kawasan kerjanya.
Pasal 60
Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services)
adalah:
1.
menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus
untuk membantu tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
2.
melatih pawang satwa;
3.
melatih satwa; dan/atau
menyewakan
satwa.
No comments:
Post a Comment