Pasal 42
1.
Tata cara
penggantian dan pencabutan KTA Satpam, sebagai berikut:
a.
Apabila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, maka
penggantian KTA dapat dilakukan melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3) dan pada surat permohonan penggantian KTA harus dilampiri KTA
yang telah habis jangka waktu berlakunya;
b.
Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta
penggantinya melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3),
dan dilampiri bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan;
c.
Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan
atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh
penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses
pencabutannya.
2.
Setiap
perubahan/penambahan nomor registrasi KTA, Polda wajib melaporkan ke Mabes Polri
c.q. Birobimmas Polri.
Pasal 43
1.
Setiap Polda
wajib melaporkan mutasi pemberian nomor registrasi untuk database tingkat Mabes
Polri.
2.
Setiap
Polres wajib melaporkan mutasi dari pemegang KTA kepada Polda nya untuk
menentukan perubahan status registrasi yang bersangkutan.
3.
Laporan
pelaksanaan kegiatan registrasi dilakukan satu bulan sekali.
Pasal 44
Sistem data base elektronik Satpam, dilakukan sebagai
berikut:
1.
Sistem electronik data - base dirancang dengan konfigurasi
terdistribusi sampai dengan tingkat Polres, dan berjalan pada jaringan intranet
Polri;
2.
Aplikasi dalam data-base meliputi berbagai statistik
tentang satuan pengamanan dan cetak KTA;
3.
Operator sistem data – base dan tataran kewenangan akses ditetapkan dengan surat
keputusan;
4.
Pembinaan terhadap sistem data – base ini dilaksanakan oleh Birobimmas Polri;
5.
Implementasi sistem data base elektronik Satpam
dilaksanakan sesuai dengan program yang ditetapkannya.
Pasal 45
Bagan tentang proses registrasi dan penerbitan KTA,
penulisan dan pencantuman nomor registrasi, formulir registrasi dan bentuk KTA
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan
ini.
Pasal 46
No comments:
Post a Comment