Friday, 1 April 2016

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP Bag 18)

Pasal 42

1.           Tata cara penggantian dan pencabutan KTA Satpam, sebagai berikut:
a.         Apabila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, maka penggantian KTA dapat dilakukan melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan pada surat permohonan penggantian KTA harus dilampiri KTA yang telah habis jangka waktu berlakunya;
b.        Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dan dilampiri bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan;
c.         Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.

2.           Setiap perubahan/penambahan nomor registrasi KTA, Polda wajib melaporkan ke Mabes Polri c.q. Birobimmas Polri.

Pasal 43

1.           Setiap Polda wajib melaporkan mutasi pemberian nomor registrasi untuk database tingkat Mabes Polri.

2.           Setiap Polres wajib melaporkan mutasi dari pemegang KTA kepada Polda nya untuk menentukan perubahan status registrasi yang bersangkutan.

3.           Laporan pelaksanaan kegiatan registrasi dilakukan satu bulan sekali.

Pasal 44

Sistem data base elektronik Satpam, dilakukan sebagai berikut:
1.           Sistem  electronik   data - base  dirancang  dengan konfigurasi terdistribusi sampai dengan tingkat Polres, dan berjalan pada jaringan intranet Polri;

2.           Aplikasi dalam data-base meliputi berbagai statistik tentang satuan pengamanan dan cetak KTA;
3.           Operator sistem data base   dan  tataran  kewenangan akses ditetapkan dengan surat keputusan;

4.           Pembinaan  terhadap  sistem data base  ini dilaksanakan oleh Birobimmas Polri;

5.           Implementasi sistem data base elektronik Satpam dilaksanakan sesuai dengan program yang ditetapkannya.

Pasal 45

Bagan tentang proses registrasi dan penerbitan KTA, penulisan dan pencantuman nomor registrasi, formulir registrasi dan bentuk KTA sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.


Pasal 46

Anggaran untuk penyelenggaraan registrasi dan penerbitan KTA Satpam disusun dengan melibatkan semua komponen yang terkait.

No comments:

Post a Comment