Bagian Kedua
Audit BUJP
Pasal 71
Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan
audit yang dilakukan
secara berkala dan insidentil.
Pasal 72
1.
Audit BUJP terdiri dari:
a.
audit kecukupan, untuk memastikan bahwa semua
persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi oleh
calon BUJP atau BUJP untuk perpanjangan izin opersional dari Mabes Polri;
b.
audit kesesuaian untuk mendapatkan atau memperpanjang
perizinan BUJP yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun;
c.
audit pengawasan/surveillance BUJP yang dilaksanakan
paling sedikit satu kali dalam satu tahun selama masa sertifikat atau
perizinan.
2.
Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan auditor yang
ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.
Pasal 73
Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP, masing-masing pihak
yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1.
Polri, melakukan:
a.
penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP
terkait.
b.
penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim
audit, yaitu untuk tingkat Mabes Polri adalah Staf Birobimmas Polri dan/atau
Personel Polri yang ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobinamitra
dan atau Personel Polri yang ditunjuk;
2.
Tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim
audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;
Pasal 74
Dalam rangka audit, BUJP wajib:
1.
menyiapkan personel pendamping yang secara teknis
berkompeten di bidangnya, selama kegiatan audit berlangsung;
2.
menyiapkan data yang dibutuhkan Tim Audit terkait dengan
bidang usaha yang dijalankan;
3.
menyiapkan laporan kegiatan terakhir yang meliputi data
personel, kegiatan yang dilaksanakan;
4.
menandatangani lembar kerja yang telah diisi oleh auditor
pada setiap pelaksanaan audit;
5.
menyiapkan dukungan fasilitas yang diperlukan dalam
rangka kegiatan audit.
Pasal 75
1.
Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan
izin operasional dan perpanjangannya meliputi;
a.
pemeriksaan dokumen;
b.
observasi, adalah pengamatan langsung terhadap suatu
kegiatan/instalasi terpasang di lapangan;
c.
wawancara; dan/atau
d.
pengisian parameter penilaian.
2.
Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif
dan kualitatif.
3.
Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Petunjuk teknis.
No comments:
Post a Comment