Sunday, 3 April 2016

SMP BUJP Audit

Bagian Kedua
Audit BUJP
Pasal 71

Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang  dilakukan secara berkala dan insidentil.

Pasal 72

1.         Audit BUJP terdiri dari:
a.         audit  kecukupan,  untuk  memastikan  bahwa  semua persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi oleh calon BUJP atau BUJP untuk perpanjangan izin opersional dari Mabes Polri;
b.        audit kesesuaian untuk mendapatkan atau memperpanjang perizinan BUJP yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
c.         audit pengawasan/surveillance BUJP yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun selama masa sertifikat atau perizinan.
2.        Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan auditor yang ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.

Pasal 73

Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1.         Polri, melakukan:
a.         penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP terkait.
b.        penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim audit, yaitu untuk tingkat Mabes Polri adalah Staf Birobimmas Polri dan/atau Personel Polri yang ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobinamitra dan atau Personel Polri yang ditunjuk;
2.        Tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;

Pasal 74

Dalam rangka audit, BUJP wajib:
1.         menyiapkan personel pendamping yang secara teknis berkompeten di bidangnya, selama kegiatan audit berlangsung;
2.        menyiapkan data yang dibutuhkan Tim Audit terkait dengan bidang usaha yang dijalankan;
3.        menyiapkan laporan kegiatan terakhir yang meliputi data personel, kegiatan yang dilaksanakan;
4.        menandatangani lembar kerja yang telah diisi oleh auditor pada setiap pelaksanaan audit;
5.        menyiapkan dukungan fasilitas yang diperlukan dalam rangka kegiatan audit.

Pasal 75

1.         Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan izin operasional dan perpanjangannya meliputi;
a.         pemeriksaan dokumen;
b.        observasi, adalah pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan/instalasi terpasang di lapangan;
c.         wawancara; dan/atau
d.        pengisian parameter penilaian.
2.        Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.

3.        Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Petunjuk teknis.

No comments:

Post a Comment