Elemen Enam ; Pelatihan, kepedulian dan kopetensi
pengamanan.
Organisasi harus memastikan
bahwa setiap personil yang mempengaruhi kinerja pengamanan memiliki kompetensi
berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sesuai, dan harus
memelihara rekaman terkat;
Organisasi harus
mengidentifikasikan kebutuhan pelatihan yang sesuai dengan resiko pengamanan
dan sistem manajemen pengamanan.
Pelatihan harus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Evaluasi
efektivitas pelaksanaan pelatihan atau tindakan terkait yang dilakukan. Catatan
pelatihan harus dipelihara;
Organisasi harus menetapkan,
meneraphan dan memelihara prosedur untuk membuat personil sadar terhadap
hal-hal:
a.
Konsekuensi pengamanan yang potensial atau telah terjadi
di kegiatan operasi, dan keuntungan dari penungkatan kinerja personil;
b.
Kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan
pengamanan dan prosedur-prosedur dalam rangka memenuhi persyaratan sistem
manajemen pengamanan, termasuk persyaratan untuk kesiapan menghadapi dan
menangani keadaan darurat;
c.
Konsekuensi potensian yang muncul dari prosedur operasi
tertentu.
Prosedur pelatihan harus ditetapkan untuk
setiap tingkatan berbeda sesuai dengan :
a.
Tanggung jawab, kwmampuan dan ketrampilam;
b.
Resiko pengamanan;
Elemen Tujuh ; Konsultasi,
komusikasi dan partisipasi.
Organisasi harus menerapkan,
menetapkan dan memelihara suatu prosedur untuk :
a.
Komunikasi internal kepada seluruh tingkatan dan fungsi
yang ada, dan personil yang bekerja untuk dan atas nama organisasi;
b.
Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi
yang relevan dari pihak luar yang terkait;
c.
Partisipasi dari personil yang bekerja untuk dan atas
nama;
Organisasi dengan menyusun rencana untuk:
Ø Pelibatan dalam pengembangan
dan peninjauan kebijakan, sasaran dan prosedur untuk mengendalikan resiko;
Ø Konsultasi perubahan yang
menimbulkan implikasi terhadap resiko pengamanan;
Ø Keterwakilan dalam
masalah-nasalah pengamanan;
Personil yang bekerja untuk
dan atas nama organisasi harus diinformasikan kegiatas partisipasi mereka,
termasuk perwakilannya dalam masalah-masalah pengamanan.
Organisasi
harus berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang terkait, antara lain dengan
Forum Kemitraan Polisi dan Masyaralat (FKPM) berkaitan dengan masalah-masalah
isu keamanan masyarakat di sekeliling lokasi organisasi.
No comments:
Post a Comment