Monday, 4 April 2016

Spesifikasi SMP Bag 4

Elemen Enam  ;  Pelatihan,  kepedulian  dan kopetensi pengamanan.
Organisasi harus memastikan bahwa setiap personil yang mempengaruhi kinerja pengamanan memiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sesuai, dan harus memelihara rekaman terkat;
Organisasi harus mengidentifikasikan kebutuhan pelatihan yang sesuai dengan resiko pengamanan dan sistem manajemen pengamanan. Pelatihan harus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Evaluasi efektivitas pelaksanaan pelatihan atau tindakan terkait yang dilakukan. Catatan pelatihan harus dipelihara;
Organisasi harus menetapkan, meneraphan dan memelihara prosedur untuk membuat personil sadar terhadap hal-hal:
a.         Konsekuensi pengamanan yang potensial atau telah terjadi di kegiatan operasi, dan keuntungan dari penungkatan kinerja personil;
b.        Kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pengamanan dan prosedur-prosedur dalam rangka memenuhi persyaratan sistem manajemen pengamanan, termasuk persyaratan untuk kesiapan menghadapi dan menangani keadaan darurat;
c.         Konsekuensi potensian yang muncul dari prosedur operasi tertentu.
Prosedur  pelatihan  harus  ditetapkan untuk setiap tingkatan berbeda sesuai dengan :
a.         Tanggung jawab, kwmampuan dan ketrampilam;
b.        Resiko pengamanan;

Elemen Tujuh ; Konsultasi, komusikasi dan partisipasi.
Organisasi harus menerapkan, menetapkan dan memelihara suatu prosedur untuk :
a.         Komunikasi internal kepada seluruh tingkatan dan fungsi yang ada, dan personil yang bekerja untuk dan atas nama organisasi;
b.        Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang relevan dari pihak luar yang terkait;
c.         Partisipasi dari personil yang bekerja untuk dan atas nama;

Organisasi dengan menyusun rencana untuk:
Ø   Pelibatan dalam pengembangan dan peninjauan kebijakan, sasaran dan prosedur untuk mengendalikan resiko;
Ø   Konsultasi perubahan yang menimbulkan implikasi terhadap resiko pengamanan;
Ø   Keterwakilan dalam masalah-nasalah pengamanan;
Personil yang bekerja untuk dan atas nama organisasi harus diinformasikan kegiatas partisipasi mereka, termasuk perwakilannya dalam masalah-masalah pengamanan.
     Organisasi harus berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang terkait, antara lain dengan Forum Kemitraan Polisi dan Masyaralat (FKPM) berkaitan dengan masalah-masalah isu keamanan masyarakat di sekeliling lokasi organisasi.

No comments:

Post a Comment