BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Audit SMP
Pasal 67
1.
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian guna untuk
memastikan penerapan SMP dilaksanakan audit.
2.
Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.
audit kecukupan dokumen;
b.
audit kesesuaian; dan
c.
audit pengawasan.
3.
Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a adalah kegiatan mereview dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan
dokumen administrasi dan perundangan telah dipenuhi oleh organisasi, perusahaan
dan atau instansi/lembaga pemerintah sebelum dilakukan audit kesesuaian oleh
Badan Audit.
4.
Audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun masa
sertifikasi.
5.
Audit pengawasan SMP dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun selama masa sertifikat.
6.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh badan audit yang ditugaskan oleh Kapolri.
7.
Badan audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6)
adalah Lembaga Audit Publik nasional yang independen, dan mendapat penunjukan
melalui keputusan Kapolri.
Kriteria
Badan audit yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur dalam petunjuk teknis.
No comments:
Post a Comment