Sunday, 3 April 2016

SMP Audit Bag 2

Pasal 68

Dalam rangka pelaksanaan audit SMP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1.         Polri, melakukan:
a.         pembuatan rencana tahunan audit bagi organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah;
b.        penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, dan badan audit;
c.         penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim audit;
2.        Badan audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;
3.        Organisasi,   perusahaan  dan / atau   instansi/lembaga pemerintah menyediakan dokumen dan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan audit SMP.

Pasal 69

1.         Tim Audit SMP dibentuk serta dipimpin oleh badan audit yang anggotanya berasal dari:
a.         Auditor badan audit dan/atau atas nama badan audit;
b.        Staf Birobimmas Polri dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Mabes Polri), Staf Birobinamitra dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Polda);
c.         perwakilan asosiasi profesi pengamanan yg disahkan dan ditunjuk oleh Polri dan/atau instansi teknis terkait.
2.        Tim Audit adalah anggota yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit serta telah terdaftar dan tersertifikasi dari Birobimmas Polri.

Pasal 70
1.         Pelaksanaan audit dilakukan dengan metode :
a.         tinjauan seluruh dokumen yang dipersyaratkan;
b.        pemberian pertanyaan kepada pengusaha, pengurus, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar, serta pihak terkait lainnya;
c.         observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan di lapangan dan instalasi terpasang;
d.        pengisian parameter penilaian (skoring).
2.        Proses audit meliputi:
a.         persyaratan administrasi;
b.        sarana dan prasarana;
c.         sumber daya manusia;
d.        program dan operasional perusahaan.
3.        Parameter penilaian dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.
4.        Badan audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Kepala Biro Bimmas Polri.

5.        Kepala Biro Bimmas Polri melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit yang telah masuk dan selanjutnya melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri.

No comments:

Post a Comment