Pasal 65
Tata cara untuk mendapatkan surat izin operasional
adalah:
1.
pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin
operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri untuk
mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
2.
apabila persyaratan dipenuhi, dilakukan audit kesiapan
bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit
untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;
3.
apabila dinilai layak oleh Tim Audit, diterbitkan surat
izin operasional kegiatan badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri
atas nama Kapolri;
Pasal 66
1.
Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin
operasional badan usaha yang diterbitkan.
No comments:
Post a Comment