BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Pelatihan
Pasal 78
1.
Lembaga pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan
kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa
peringatan tertulis.
2.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan
pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan
pelatihan.
Bagian Kedua
Gam dan Atribut
Pasal 79
1.
Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut
kewenangan kepolisian terbatas sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa
catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian dalam rangka
reward dan promosi yang bersangkutan.
2.
Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh
manajemen dari pengguna satpam yang bersangkutan.
3.
Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha
bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan
sanksi:
a.
pembinaan, berupa:
1)
teguran tertulis;
2)
perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di
bidang pengamanan (security manager) disertai pertimbangan dalam rangka
terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;
b.
dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan
pada audit sebelumnya tidak terdapat pada
audit ulang.
Bagian Ketiga
Registrasi dan KTA
Pasal 80
1.
Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA,
dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan
pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan
cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.
2.
Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau
dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan diserahkan kepada Polres
setempat.
3.
Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam
pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya
sampai dapat menunjukkan KTA.
4.
Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan
ketentuan pidana yang berlaku.
Bagian Keempat
BUJP
Pasal 81
1.
BUJP yang tidak membuat laporan
setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, selama 2
(dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
2.
BUJP yang tidak memperpanjang
Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional
berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.
3.
Apabila dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat
Izin Operasional, maka dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.
Pasal 82
BUJP yang
tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor berdasarkan
metode audit
No comments:
Post a Comment