Paragraf 2
Surat Izin Operasional
Pasal 63
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan
usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin operasional dari Kapolri.
Pasal 64
Persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasional
adalah:
1.
persyaratan umum, yaitu:
a.
surat rekomendasi dari Polda setempat;
b.
akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan
Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya;
c.
struktur organisasi badan usaha;
d.
daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut
riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
e.
surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah
Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya;
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian
dan Perdagangan setempat;
h.
Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
i.
bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen
keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
j.
surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam
sesuai dengan ketentuan Polri;
k.
surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
l.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
2.
persyaratan khusus, yaitu:
a.
bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa
konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan
dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
b. bagi badan usaha jasa yang
bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki surat
rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai
standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
c.
bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa
pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang
ditentukan Polri;
d. bagi badan usaha jasa yang
bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan
memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong
room/vault);
e. bagi
badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan,
diwajibkan mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
f. bagi
badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang
(handler) dan tempat pelatihan.
No comments:
Post a Comment