Saturday, 2 April 2016

SMP BUJP Bag 6

Paragraf 2
Surat Izin Operasional

Pasal 63
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin operasional dari Kapolri.

Pasal 64
Persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:
1.         persyaratan umum, yaitu:
a.         surat rekomendasi dari Polda setempat;
b.        akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
c.         struktur organisasi badan usaha;
d.        daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
e.         surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
f.          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g.         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
h.        Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
i.          bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
j.          surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
k.         surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang      bergerak     di bidang  pengamanan, yang terdaftar di        Polri;
l.          fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.

2.        persyaratan khusus, yaitu:
a.         bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
b.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
c.   bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
d.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
e.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
f. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan tempat pelatihan.

No comments:

Post a Comment