HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
Pasal 47
1.
Hubungan dan
Tata Cara Kerja (HTCK) Satpam adalah:
a.
Vertikal ke atas, yaitu:
1)
Dengan satuan Polri, menerima direktif yang menyangkut
hal-hal legalitas kompetensi, pemeliharaan kemampuan dan kesiap siagaan serta
asistensi dan bantuan operasional;
2)
Dengan instansi/departemen teknis pemerintah, menerima
direktif hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan teknis sesuai dengan
bidangnya;
3)
Dengan asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif
hal hal yang berkaitan dengan pembinaan keprofesian termasuk kesejahteraan di
bidang industrial security dan advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang
terjadi;
b.
Horizontal, yaitu antar Satpam dengan komponen organisasi
yang sejajar di lingkungan kerja maupun dengan organisasi kemasyarakatan di
sekitar lingkungan kerja, dengan ketentuan:
1)
Antar Satpam bersifat koordinatif saling tukar
informasi guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing;
2)
Dengan komponen organisasi di lingkungan kerja bersifat koordinasi untuk efisiensi dan efektivitas
kegiatan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
3)
Dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di sekitar
tempat tugas bersifat koordinasi guna menciptakan situasi yang saling manfaat
dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.
Vertikal ke bawah, yaitu:
1)
Dalam ikatan organisasi, maka organisasi yang lebih atas
melakukan pengawasan, pengendalian dan bantuan terhadap kegiatan serta menerima
laporan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2)
Dalam ikatan perorangan, maka kompetensi yang lebih atas
dapat melakukan pengawasan teknis penerapan kode etik dan tuntunan pelaksanaan
tugas serta melakukan tindakan korektif.
2.
Pada setiap
lingkungan kerja HTCK harus dijabarkan dalam satu prosedur standar (Standart
Operating Procedure/SOP) yang menjadi pedoman pokok pelaksanaan kegiatan
pengamanan.
3.
Apabila pada
satu tingkat eskalasi keamanan tertentu menimbulkan ancaman dan gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka Satpam harus di bawah
komando dan kendali langsung Pejabat Polri yang berwenang.
Pasal 48
1.
Produk
staf/naskah administrasi pengamanan terdiri dari:
a.
Rencana pengamanan ( Renpam ) merupakan produk/naskah
kebijaksanaan pengamanan yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan
yang lengkap untuk setiap organisasi yang disusun oleh pimpinan Satpam;
b.
Rencana kontinjensi (Renkon), merupakan produk tertulis
pada tatanan manajemen puncak, yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip
kegiatan lengkap untuk satu organisasi;
c. Rencana kegiatan dan rencana kontinjensi (Activities Plan
and Contingency Plan), merupakan produk tertulis yang disusun oleh setiap
bagian dan unit kerja dari organisasi Satpam, secara “bulanan dan mingguan”
yang akan menjadi acuan kegiatan bagi setiap anggota Satpam yang melaksanakan;
d.
Laporan pelaksanaan, merupakan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan, meliputi:
1)
Laporan bulanan, dibuat oleh setiap bagian/komponen
organisasi Satpam yang ditujukan kepada penanggung jawab Satpam, dan setelah
dikompulir dan dievaluasi, diolah menjadi laporan kegiatan pengamanan kepada
pimpinan puncak manajemen (Direksi);
2)
Laporan pelaksanaan tugas, dibuat oleh penanggung jawab Satpam
sebagai pertanggungjawaban lengkap dari pelaksanaan tugas selama 1(satu)
periode kerja/kontrak;
e.
Laporan kejadian, merupakan laporan yang dibuat oleh
petugas Satpam yang berkompeten dan diberikan kewenangan secara fungsional,
yang berisi tentang peristiwa/kejadian gangguan keselamatan/keamanan yang
terjadi dan harus segera diketahui oleh penanggung jawab Satpam maupun
manajemen puncak (Direksi).
No comments:
Post a Comment