Elemen Empat Belas ; Audit
sistem manajemen pengamanan.
Audit Sistem Manajemen
Pengamanan harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan
penerapan Sistem Manajemen Pengamanan. Audit harus dilaksanakan secara
sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan
menggunakan metodologi yang sudah diterapkan. Frekuensi audit sebelumnya dan
bukti ancaman dan gangguan yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit harus
digunakan oleh pengurus / penanggung jawab atau pengusaha dalam proses tinjauan
ulang manajemen.
Catatan : kompetensi auditor akan dijelaskan di guidelines
Elemen Lima Belas ; Tinjauan
manajemen.
Pimpinan organisasi harus
melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan secara berkala untuk
menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian
kebijakan dan tujuan keamanan.
Ruang lingkup tinjauan ulang
Sistem Manajemen Pengamanan harus dapat mengatasi implimentasi ancaman dan
gangguan terhadap seluruh kegiatan bisnis, produk barang dan jasa termasuk
dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulan Sistem Manajemen Pengamanan harus meliputi
:
a.
Elavuasi penerapan kebijakan pengamanan;
b.
Tujuan, sasaran, dan kinerja manajemen pengamanan;
c.
Hasil temuan audit Sistem Manajemen Pengamanan;
d.
Evaluasi efektivitas penerapan Sistem Manajemen
Pengamanan dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manajemen Pengamanan sesuai
dengan;
1)
Perubahan peraturan perunganan;
2)
Tuntutan dari pihak terkait dan pasar;
3)
Perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4)
Perubahan struktur organisasi perusahaan;
5)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
6)
Pengalaman yang didapat dari insiden gannguan yang
terjadi;
7)
Pelaporan;
8)
Umpa balik dari pihak terkait termasuk masyarakat
sekitar.
Elemen Enam Belas ;
Peningkatan berkelanjutan.
Organisasi
harus terus-menerus memperbaiki efektifan Sistem Manajemen Pengamanan melalui
pemakaian kebijakan keamanan, tujuan keamanan, hasil audit, analisis data,
tindakan koreksi dan pencegahan, dan tinjauan manajemen.
No comments:
Post a Comment