Paragraf 13
Kelengkapan lain
Pasal 32
1.
Kelengkapan
anggota Satpam, antara lain:
a. kelengkapan perorangan
yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api, dan radio
komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada Polri.
b. kelengkapan
peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan
standar kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.
2.
Ketentuan
mengenai penggunaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Petunjuk Teknis.
3.
Dalam rangka
menjamin legalitas pemakaian kelengkapan harus dibekali dengan surat perintah
penggunaan dari pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga
pemerintah pengguna Satpam.
4.
Bentuk
perlengkapan topi keselamatan kerja (Safety Helmet), sepatu keselamatan
kerja (Safety shoes), atribut dan kompetensi Satpam sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 33
No comments:
Post a Comment