KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
MARKAS BESAR
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 10
DESEMBER 2007
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL.: 24 TAHUN 2007 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI / LEMBAGA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:
1.
Bahwa dalam rangka mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melibatkan dan
meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Bahwa Satuan Pengamanan merupakan
bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Polri di bidang
penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan
kerjanya;
3.
Bahwa pengaturan mengenai satuan
pengamanan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah
merupakan kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengelolaannya dilakukan secara profesional dalam suatu Sistem Manajemen
Pengamanan;
4.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Manajemen
Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2.
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102
Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Manajemen Pengamanan
yang selanjutnya disingkat SMP adalah bagian dari manajemen secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung
jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan
usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.
- Industrial Security adalah
segala upaya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap instalasi,
sumberdaya, utility, material dan informasi rahasia industri dalam rangka
mencegah terjadinya kerugian dan kerusakan.
- Organisasi adalah suatu
badan berbasis kemasyarakatan yang melakukan kegiatannya dengan tidak
berorientasi pada aspek komersial, yang beroperasi di wilayah Republik
Indonesia.
- Perusahaan adalah suatu
badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di
wilayah Republik Indonesia.
- Instansi/lembaga Pemerintah
adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan
Satuan Pengamanan.
- Satuan Pengamanan yang
selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang
dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam
rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
- Tempat kerja adalah setiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana
kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat
sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Badan Usaha Jasa Pengamanan
yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan
keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan,
penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
- Audit adalah proses kegiatan
yang bertujuan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi
yang menyangkut kegiatan dari suatu identitas dengan kriterianya dilakukan
oleh auditor yang berkompeten dan independen dengan mendekatkan dan
mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, analistis, kritis
dan selektif guna memberikan pendapat atau kesimpulan dan rekomendasi
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Tim Audit adalah Tim yang
dibentuk oleh Polri yang bertugas melakukan audit akreditasi terhadap BUJP
dalam rangka penerbitan operasionalnya.
- Badan Audit adalah suatu
badan independen yang bertugas melakukan audit SMP untuk memastikan
tingkat pencapaian, pemeliharaan, serta penerapan SMP di lingkungan
organisasi, perusahaan, instansi/lembaga pemerintah.
- Laporan audit adalah hasil
audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan
pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk
menerbitkan sertifikat SMP.
- Pembinaan Satpam adalah
segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong,
mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis
Satpam, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan
meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya
dalam bentuk ketertiban dan keamanan swakarsa.
- Surat Izin Operasional
adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat diberi izin untuk
melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja
pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang
pengamanan.
- Wilayah Usaha adalah wilayah
dimana badan usaha yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan kegiatan
usaha yang didasarkan atas pembagian wilayah hukum Polda.
- Pelatihan adalah proses
interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh
kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di
bidang tertentu.
- Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan
pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu.
- Inhouse Training adalah
pelatihan yang dilaksanakan pengguna Satpam pada bidang khusus sesuai
dengan lingkup tugasnya.
- Pelatihan Gada Pratama
adalah pelatihan dasar Satpam bagi anggota/calon anggota Satpam yang belum
pernah mengikuti pelatihan di bidang Satpam.
- Pelatihan Gada Madya adalah
pelatihan Satpam bagi anggota Satpam yang dipersiapkan untuk menduduki
jabatan setingkat Kepala regu keatas (supervisor).
- Pelatihan Gada Utama adalah
pelatihan Satpam bagi manajer/calon manajer/chief security atau bagi
manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.
- Pelatihan/Kursus
Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mendapatkan
keahlian tertentu di bidang pengamanan.
- Seragam Satpam yang
selanjutnya disingkat Gam Satpam adalah pakaian yang dilengkapi dengan
tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai
pengawas dan pembina teknis Satpam yang dipakai dan digunakan oleh anggota
Satpam serta telah mendapat pengakuan dari Polri untuk dapat melaksanakan
tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan
kerjanya.
- Gam Satpam Pakaian Dinas
Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDH adalah Gam Satpam yang
dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan
kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam
khusus.
- Gam Satpam Pakaian Dinas
Lapangan yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDL adalah Gam Satpam yang
khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan
dan sejenisnya.
- Gam Satpam Pakaian Sipil
Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSH adalah Gam Satpam yang
dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya
yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas
yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas
setingkat supervisor ke atas.
- Gam Satpam Pakaian Sipil
Lapangan yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSL adalah Gam Satpam yang
dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event.
- Atribut Satpam adalah segala
bentuk tanda anggota Satpam yang dapat menunjukkan kompetensi, kualifikasi
dan identitas pengguna serta daerah tempat bertugas yang dipasang pada
pakaian kerja.
- Tanda Kewenangan adalah
tanda tertentu yang dipakai oleh setiap anggota Satpam sebagai tanda
kompetensi pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungannya.
- Daerah tugas adalah wilayah
hukum dari satuan kewilayahan Polri dimana lingkungan kerja atau pusat kegiatan
(home base) dari anggota Satpam tersebut berada.
- Petunjuk teknis (technical
guide line) adalah penjabaran dari SMP yang ditandatangani oleh Pejabat
Polri setingkat Deputi atas nama Kapolri.
Pasal 2
Tujuan SMP
Tujuan dari SMP adalah menciptakan sistem pengamanan di
tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan
lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan
mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
No comments:
Post a Comment