Pasal 28
Gam Satpam PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b, terdiri dari:
1.
Tutup kepala memakai topi lapangan berwarna biru tua
dilengkapi dengan emblem;
2.
Baju kemeja lengan panjang berwarna biru tua dan memakai
lap pundak (schouderlap);
3.
Celana untuk pria dan wanita, bentuk dan warna sama dengan
Gam Satpam PDH pria, ditambah dengan pemegang kopelriem;
4.
Sepatu untuk pria sepatu dinas lapangan berwarna hitam
sedangkan untuk wanita sepatu rendah berwarna hitam;
5.
Ikat pinggang terdiri dari kopelriem berwarna putih dan
ikat pinggang kecil berwarna hitam;
6.
Atribut Gam Satpam PDL sama dengan Gam Satpam PDH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f, kecuali tali peluit
berwarna putih.
Pasal 29
Gam Satpam PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
c, terdiri dari :
1.
Stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
2.
Sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos
kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit
setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
3.
Atribut, terdiri dari :
a.
papan nama
terbuat dari bahan mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih,
ditempatkan pada dada kanan;
b.
kompetensi
Kepolisian Terbatas, Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama,
terbuat dari logam dipasang pada dada kiri.
Pasal 30
Seragam Satpam PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf d terdiri dari:
1.
Stelan jas lengkap berwarna biru tua bagi pria dan
wanita;
2.
Sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan
kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit
setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
No comments:
Post a Comment