Sunday, 3 April 2016

SMP Pengertian-Pengertian

3.       Pengertian.
a.         Aset;
Properti organisasi dan personel, dapat dirasakan atau tidak, dimana dimiliki oleh organisasi atau individual yang dapat diberikan nilai moneter. Properti yang tidak dapat dirasakan seperti goodwill, informasi penting, dan properti yang terkait. Untuk tujuan panduan ini, terminologi manusia adalah termasuk aset.
b.        Konsekuensi;
Sebuah hasil dari aksi atau keputusan. Dari presepsi asuransi atau keamanan. Biaya-biaya kehilangan atau kerusakan melebihi pasar dari aset yang hilang atau rusak, termasuk biaya tidak langsung lainnya.

c.         Analisa biaya dan manfaat;
Proses perencanaan, berkaitan dengan keputusan untuk komitmen pada biaya atau aset. Hal ini adalah upaya sistematis untuk mengukur nilai dari semua manfaat dimana dibandingkan dengan pengeluaran yang ada. Biasanya proses ini melibatkan tiga tahapan:
1)         Indentifikasi dari semua konsekuensi langsung dan tidak langsung dari pengeluaran;
2)        Memberikan nilai moneter dari semua biaya dan manfaat hasil dari pengeluaran;
3)        Menghitung ekspektasi biaya masa datang dan penghasilan dibandingkan dengan pengeluaran yang menggambarkan biaya dan penghasilan pada nilai moneter masa kini.

d.        Tingkat kekritisan;
Dampak dari kejadian kehilangan, biasanya dihitung berdasar biaya bersih dari kejadian tersebut. Dampak dapat berkisar dari fatal, terjadi total rekapitalisasi, kehilangan bisnis, atau ketidakberlanjutan bisnis dalam jangka panjang, hingga pada hal yang tidak penting.

e.         Kejadian;
Sesuatu yang terjadi tidak sepadan dalam konteks keamanan. Biasanya mewakili sebuah kejadian, seperti: insiden keamanan, alarm, keadaan darurat dalam medis, atau berkaitan dengan pengalaman.

f.          Goodwil;
Suatu nilai dari bisnis yang didirikan berdasarkan reputasi dari pertimbangan bisnis dan pemiliknya.

g.         Kejadian kehilangan;
Suatu kejadian yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang berdampak negaif terhadap aset, sebagai contoh termasuk insiden keamanan, kriminal, bahaya alam atau bencana.

h.        Bencana alam;
Suatu kejadian alamiah yang mengakibatkan kerusakan besar, kerugian, atau kehancuran, seperti : angin tornado, badai, gempa buni dan kejadian terkait lainnya.

i.          Organisasi;
Otoritas pengelola suatu badan usaha atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan / menggunakan satuan pengamanan untuk kepentingan keamanannya.

j.          Kemungkinan;
Kesempatan, atau sama dalam beberapa kasus, kepastian matematis dimana kejadian akan terjadi, rasio dari jumlah yang dihasilkan dimana menghasilkan suatu kejadian dari jumlah total kemungkinan yang terjadi.

k.         Kualitatif;
Berkaitan dengan suatu karakteristik dari sesuatu dan dimana membuat hal tersebut.

l.          Kuantatif;
Berkaitan dengan pertimbangan atau nerdasarkan pada suatu jumlah atau suatu hitungan dapat diukur atau digambarkan dalam nomerik.

m.       Resiko;
Kemungkinan dari kerugian yang dihasilkan dari ancaman, insiden atau kejadian yang berdamak pada keamanan.

n.        Analisa resiko;
Pengujian detail termasuk penilaian resiko, evaluasi resiko dan alternatif manajemen resiko, dilakukan untuk memahami sesuatu yang tidak diinginkan, konsekuensi negatif untuk kehidupan manusia. Proses analisis untuk menyediakan informasi berdasarkan kejadian yang tidak diinginkan dari kualifikasi dari kemungkinan-kemungkinan dan ekspektasi konsekuensi dari resiko tang telah diidentifikasi.

o.        Insiden keamanan;
Keamanan yang terkait dengan kejadian atau aksi yang mengarah pada kematian, luka atau kerugian moneter. Suatu penyerangan pada karyawan, pelanggan, atau supplier di dalam properti organisasi dapat menjadi salah satu contoh insiden keamanan.

p.        Kerawanan keamanan;
Suatu keamampuan ekspoitasi dari suatu kelemahan keamanan atau kekurangan pada fasilitas organisasi atau personal.

q.        Situs;
Lokasi parsial yang dapat ditentukan oleh jarak dan ketinggian.

r.         State of the art;
Tingkatan ilmu pengetahuan tertinggi dan teknologi terkini dapat dicapai di semua area dan di setiap waktu.

s.         Statistik;
Cabang dari matematika yang berhubungan dengan pengumpulan, analisam interpretasi dan presentasi besaran dari data numerik. Dalam aspek keamanan dapat mewakili kumpulan dari data kuantitatif seperti insiden keamanan, laporan kriminal dan berkaitan denga informasi dimanan bersamaan dengan informasi lainnya ditampilkan sebagai statistik keamanan yang akan digunakan untuk beberapa aplikasi termasuk evaluasi resiko dan tingkat kerawanan aset organisasi.

t.          Ancaman;
Mengarah pada suatu kerusakan atau kuka, sebagai indikasi dari sesuatu yang tidak sesuai yang disebabkan oleh sumber daya internal dan eksternal.

u.        Satuan pengamanan (Satpam);
      Adalah satuan atau kelompok yang dibentuk oleh instansi / badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Standar SMP Ruang Lingkup


2.   Ruang lingkup.
a.         Spesifikasi  sistem  manajemen  pengamanan ini memberikan persyaratan-persyaratan untuk penerapan sistem manajemen pengamanan, agar organisasi dapat mengendalikan ancaman dan mengembangkan kinerja keamanan organisasi. Tidak dinyatakan kriteria spesifik kinerja keamanan, serta tidak memberikan spesifikasi detail untuk desain dari sistem manajemen.
b.        Spesisfikasi ini dapat diaplikasikan dalam organisasi yang berharap untuk :
1)         Menerapkan sebuah sistem manajemen pengamanan untuk mengeleminasi tau meminalisasi resiko terhadap personel dan pihak terkait lainnya yang terpapar oleh ancaman yang terkait dengan entitas, aset dan personel;
2)        Menerapkan, memelihara dan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen pengamanan;
3)        Menjamin untuk patuh/taat terhadap kebijakan keamanan yang  telah dinyatakan;
4)        Menunjuk kepatuhan terhadap spesifikasi keamanan dengan :
Ø   Membuat letentuan sendiri dan mendeklarasikan sendiri;
Ø   Mengkonfirmasikan kesesuaian dengan beberapa pihak dalam organisasi, seperti : pelanggan-pelanggan atau kominitas
Ø   Mengkonfirmasikan pendeklarasian sendiri melalui pihak eksternal organisasi;
Ø   Sertifikasi/registrasi sistem manajemen pengamanan organisasi oleh pihak eksternal organisasi;
c.         Semua persyaratan dalam spesifikasi keamanan merupakan bagian dari sistem manajemen pengamanan. Sakupan aplikasi tergantung beberapa faktor sesuai dengan kebijakan keamanan organisasi, sifat kegiatan bisnis organisasi dan resiko-resiko serta kompleksitas operasionalnya;
d.  Spesifikasi keamanan ini fokus pada masalah keamanan, dan tidak mengarah pada area luar keamana, seperti program kesejahteraan karyawan, keselamatan dan kesehatan kerja, produk keamanan, kerusakan properti atau dampat lingkungan.

Standar Sistem Manajemen Pengamanan

BAB I

STANDAR SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
1.       Umum.
a.         Standar manajemen pengamanan ini dimaksudkan untuk membantu organisasi dalam mengelola secara efektif elemen-elemen sistem manajemen pengamanan yang dapat disatukan dengan persyaratan standar manajemen lainnya. Standar ini juga dapat membantu organisasi untuk mencapai sasaran pengamanan dan kepentingan ekonomi. Standar ini seperti standar lainnya tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai hambatan perdagangan atau merubah kewajiban terhadap peraturan.
b.        Persyaratan spesifik dari standart ini memungkinkan suatu organisasi untuk mengembangkan dan menerapkan suatu kewajiban dan sasaran yang memasukan tanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan dan resiko ancaman keamanan. Ini dapat dilaksanakan pada semua type dan jenis organisasi, dan untuk mengakomodasi perbedaan wilayah geografi, budaya dan kondisi sosial. Dasar dari pendekatan standar ini ditujukan pada gambar di bawah ini. Kunci sukses sistem ini bergantung pada komitment dari setiap tingkatan dan fungsi yang ada di organisasi, khususnya dari manajemen puncak. Standar ini memungkinkan suatu organisasi untuk mengembangkan suatu kebijakan pengamanan, menerapkan sasaran dan proses untuk mencapai komitment-komitmen dari kebijakan, melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan menunjukan pemenuhan terhadap persyaratan-persyaratan dari standar sistem manajemen pengamanan ini. Secara keseluruhan tujuan dari standar ini adalah untuk membantu dan meningkatkan pelaksanaan pengamanan yang baik, dan seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Organisasi yang membutuhkan penjelasan atas elemen-elemen dalam standart ini dapat melihat pada panduan penerapan yang ada dalam Lampiran Peraturan ini.


CACATAN : standar ini didasarkan pada netologi yang berlaku umum aeperti Perencanann – Penerapan – Pemeriksaan - Perbaikan.
Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut
1)         Kebijakan : menetapkan suatu arahan kerangka kerja sistem manajemen pengamanan dan komitmen dari seluruh tingkat manajemen untuk menerapkan sistem manajemen pengamanan;
2)        Perencanaan : menetapkan suatu sasaran dan proses yang dibutuhkan untuk mencapai suatu hasil sesuai dengan kebijakan pengamanan organisasi;
3)        Penerapan : implementasi dari proses
4)        Pemeriksaan : pemantauan dan pengukuran proses pelaksanaan dari kebijakan pengamanan, sasaran, peraturan dan persyaratan lainnya serta pelaporan dari hasil;
5)        Peningkatan : menetapkan tindakan untuk perbaikan berkelanjutan kinerja sistem manajemen pengamanan;
Banyak organisasi mengelola operasi mereka melalui pola suatu sistem dari proses interaksinya, dimana menjadi acuan untuk pendekatan proses;
1)         Standar manjemen pengamanan ini berisi elemen-elemen yang dapat secara objecktif diaudit, tetapi ini bukan syarat mutlak untuk mencapai kinerja sesuai komitment yang ada dalam krbijakan pengamanan, untuk memenuhi peraturan dan persyaratan lainnya yang ditetapkan organisasi, untuk mencegah insiden dan perbaikan berkelanjutan;
2)        Standar  ini tidak  menerapkan  persyaratan spesifik untuk sistem manajemen lainnya, seperti mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, atau manajemen keuangan, tetapi setiap elemen dapat diselaraskan atau disatukan dengan persyaratan yang ada dari sistem manajemen lainnya. Sangat mungkin organisasi menerapkan sistem manajemen pengamanan yang memenuhu elemen-elemen dalam standar ini. Hal ini dapat menjadi aspek positif, bagaimanapun pemenuhan setiap elemen dari sistem manajemen dapat berbeda tergantung pada maksud dan kepentingan berbagai puhak yang terkait;

3)        Tingkat  kesulitan penerapan  sistem  manajemen  pengamanan, kedalam dokumen dan sumber daya yang sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti ruang lingkup sistem, jenis organisasi dan kegiatan, produk dan pelayanan. Ini mungkin menjadi hal khusus untuk organisasi skala menengah dan kecil.

SMP Sanksi

BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Pelatihan

Pasal 78

1.         Lembaga pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
2.        Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pelatihan.

Bagian Kedua
Gam dan Atribut
Pasal 79

1.         Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian terbatas sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian dalam rangka reward dan promosi yang bersangkutan.
2.        Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen dari pengguna satpam yang bersangkutan.
3.        Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:
a.         pembinaan, berupa:
1)         teguran tertulis;
2)        perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai pertimbangan dalam rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;
b.        dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada audit ulang.

Bagian Ketiga
Registrasi dan KTA
Pasal 80

1.         Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.
2.        Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan diserahkan kepada Polres setempat.
3.        Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.
4.        Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku.

Bagian Keempat
BUJP
Pasal 81

1.         BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
2.        BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.
3.        Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.

Pasal 82


BUJP yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor berdasarkan metode audit 

SMP Evaluasi Audit

BAB VII
EVALUASI DAN PENILAIAN
Pasal 76

1.         Evaluasi dan penilaian atas laporan audit SMP dilaksanakan oleh Polri c.q. Birobimmas Polri.
2.        Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (1), Polri memberikan penghargaan atau tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP.
3.        Pemberian penghargaan atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut :
a.         0 – 59%, pencapaian mendapatkan tindakan pembinaan;
b.        60 – 84%, pencapaian mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat perak;
c.         85 – 100%, pencapaian medapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat emas.
4.     Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan c, ditandatangani oleh Kapolri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
5.     Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberlakukan juga untuk audit izin operasional BUJP sebagai berikut:
a.         0 – 59 %, pencapaian tidak mendapat izin operasional.
b.        60 – 84 %, pencapaian mendapatkan izin operasional dengan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali;
c.         85 – 100%, pencapaian mendapatkan izin operasional penuh.
6.        Ketentuan tentang izin operasional sebagaimana dinyatakan pada pasal 65 huruf c dan pasal 66 ayat (2).

Pasal 77

Biaya pelaksanaan audit SMP dibebankan kepada organisasi, perusahaan atau instansi/lembaga pemerintah yang diaudit.