Sunday, 3 April 2016

SMP BUJP Audit

Bagian Kedua
Audit BUJP
Pasal 71

Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang  dilakukan secara berkala dan insidentil.

Pasal 72

1.         Audit BUJP terdiri dari:
a.         audit  kecukupan,  untuk  memastikan  bahwa  semua persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi oleh calon BUJP atau BUJP untuk perpanjangan izin opersional dari Mabes Polri;
b.        audit kesesuaian untuk mendapatkan atau memperpanjang perizinan BUJP yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
c.         audit pengawasan/surveillance BUJP yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun selama masa sertifikat atau perizinan.
2.        Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan auditor yang ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.

Pasal 73

Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1.         Polri, melakukan:
a.         penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP terkait.
b.        penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim audit, yaitu untuk tingkat Mabes Polri adalah Staf Birobimmas Polri dan/atau Personel Polri yang ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobinamitra dan atau Personel Polri yang ditunjuk;
2.        Tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;

Pasal 74

Dalam rangka audit, BUJP wajib:
1.         menyiapkan personel pendamping yang secara teknis berkompeten di bidangnya, selama kegiatan audit berlangsung;
2.        menyiapkan data yang dibutuhkan Tim Audit terkait dengan bidang usaha yang dijalankan;
3.        menyiapkan laporan kegiatan terakhir yang meliputi data personel, kegiatan yang dilaksanakan;
4.        menandatangani lembar kerja yang telah diisi oleh auditor pada setiap pelaksanaan audit;
5.        menyiapkan dukungan fasilitas yang diperlukan dalam rangka kegiatan audit.

Pasal 75

1.         Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan izin operasional dan perpanjangannya meliputi;
a.         pemeriksaan dokumen;
b.        observasi, adalah pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan/instalasi terpasang di lapangan;
c.         wawancara; dan/atau
d.        pengisian parameter penilaian.
2.        Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.

3.        Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Petunjuk teknis.

SMP Audit Bag 2

Pasal 68

Dalam rangka pelaksanaan audit SMP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1.         Polri, melakukan:
a.         pembuatan rencana tahunan audit bagi organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah;
b.        penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, dan badan audit;
c.         penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim audit;
2.        Badan audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;
3.        Organisasi,   perusahaan  dan / atau   instansi/lembaga pemerintah menyediakan dokumen dan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan audit SMP.

Pasal 69

1.         Tim Audit SMP dibentuk serta dipimpin oleh badan audit yang anggotanya berasal dari:
a.         Auditor badan audit dan/atau atas nama badan audit;
b.        Staf Birobimmas Polri dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Mabes Polri), Staf Birobinamitra dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Polda);
c.         perwakilan asosiasi profesi pengamanan yg disahkan dan ditunjuk oleh Polri dan/atau instansi teknis terkait.
2.        Tim Audit adalah anggota yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit serta telah terdaftar dan tersertifikasi dari Birobimmas Polri.

Pasal 70
1.         Pelaksanaan audit dilakukan dengan metode :
a.         tinjauan seluruh dokumen yang dipersyaratkan;
b.        pemberian pertanyaan kepada pengusaha, pengurus, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar, serta pihak terkait lainnya;
c.         observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan di lapangan dan instalasi terpasang;
d.        pengisian parameter penilaian (skoring).
2.        Proses audit meliputi:
a.         persyaratan administrasi;
b.        sarana dan prasarana;
c.         sumber daya manusia;
d.        program dan operasional perusahaan.
3.        Parameter penilaian dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.
4.        Badan audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Kepala Biro Bimmas Polri.

5.        Kepala Biro Bimmas Polri melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit yang telah masuk dan selanjutnya melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri.

Saturday, 2 April 2016

SMP Audit Bag 1

BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Audit SMP
Pasal 67

1.         Dalam rangka pengawasan dan pengendalian guna untuk memastikan penerapan SMP dilaksanakan audit.
2.        Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.         audit kecukupan dokumen;
b.        audit kesesuaian; dan
c.         audit pengawasan.
3.        Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan mereview dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan dokumen administrasi dan perundangan telah dipenuhi oleh organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah sebelum dilakukan audit kesesuaian oleh Badan Audit.
4.        Audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun masa sertifikasi.
5.        Audit pengawasan SMP dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama masa sertifikat.
6.        Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan audit yang ditugaskan oleh Kapolri.
7.        Badan audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) adalah Lembaga Audit Publik nasional yang independen, dan mendapat penunjukan melalui keputusan Kapolri.
Kriteria Badan audit yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur dalam petunjuk teknis.

SMP BUJP Bag 7

Pasal 65

Tata cara untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:
1.         pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;

2.        apabila persyaratan dipenuhi, dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;

3.        apabila dinilai layak oleh Tim Audit, diterbitkan surat izin operasional kegiatan badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;

Pasal 66

1.         Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan.

Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun bagi izin perpanjangan.

SMP BUJP Bag 6

Paragraf 2
Surat Izin Operasional

Pasal 63
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin operasional dari Kapolri.

Pasal 64
Persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:
1.         persyaratan umum, yaitu:
a.         surat rekomendasi dari Polda setempat;
b.        akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
c.         struktur organisasi badan usaha;
d.        daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
e.         surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
f.          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g.         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
h.        Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
i.          bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
j.          surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
k.         surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang      bergerak     di bidang  pengamanan, yang terdaftar di        Polri;
l.          fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.

2.        persyaratan khusus, yaitu:
a.         bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
b.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
c.   bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
d.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
e.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
f. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan tempat pelatihan.