Saturday, 2 April 2016

SMP BUJP Bag 5

Bagian Keempat
Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha
Paragraf 1
Surat Rekomendasi
Pasal 62

1.         Tata Cara memperoleh surat rekomendasi adalah:
a.  pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1)    akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2)   struktur organisasi badan usaha;
3)   daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4)   surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5)   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6)   Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7)   Surat  Izin  Usaha  Perusahaan ( SIUP ) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8)   surat    izin  kerja  sebagai  Tenaga  Ahli  Asing  dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;
9)   membuat  surat  pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;
10) surat pernyataan di atas materai akan menggunakan   Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11)  surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;

b.  Polri melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi persyaratan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda.

2.        Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.

3.        Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.

SMP BUJP Bag 4

Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 61

1.         BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a.  menaati ketentuan peraturan perundangan;
b.  merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c.   membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.

2.        Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a.  data personel/karyawan badan usaha;
b.  daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c.   data Satpam yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.

SMP BUJP Bag 3


Pasal 59

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan adalah:
1.         menyiapkan     tenaga   pengamanan  yang  berkualifikasi        minimal pelatihan dasar Satpam (Gada Pratama);
2.        memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.        mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
4.        mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.

Pasal 60

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) adalah:
1.         menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
2.        melatih pawang satwa;
3.        melatih satwa; dan/atau

menyewakan satwa.

SMP BUJP Bag 2

Pasal 55

Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah:
1.         melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
2.        membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
3.        mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
4.        memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
5.        membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;\memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau
6.        jasa  pengumpulan  informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan adalah:
1.         merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan, kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak;
2.        menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
3.        menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
4.        menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.

Pasal 57
Kegiatan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah:
1.         menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri;
2.        menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
3.        menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satpam; dan/atau
4.        menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.

Pasal 58

Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah:
1.         menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
2.        menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
3.        mengasuransikan  uang  dan  barang  berharga   yang diangkut/dikawal;
4.        mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.

Friday, 1 April 2016

SMP BUJP Bag 1


BAB V
BUJP
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 52
1.         Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dapat menggunakan BUJP dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.
2.        BUJP yang dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Polri, yang dalam pelaksanaannya wajib mendapatkan izin operasional dari Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut beroperasi.

Bagian Kedua
Penggolongan
Pasal 53
Penggolongan BUJP meliputi:

1.         Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
2.        Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
3.        Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);
4.        Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security  Transport );
5.        Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
6.        Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Pasal 54
1.         Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
2.        Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
3.        Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
4.        Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
5.        Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
6.   Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f, memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.

SMP Renpam

Pasal 49

(1)    Produk Renpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a digunakan sebagai pedoman implementasi SMP pada seluruh komponen/bagian organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau kontrak pengamanan.

(2)   Ketentuan dalam pembuatan produk Renpam adalah:
a.    kebijaksanaan pengamanan harus konsisten dengan proses bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen yang berlaku;
b.    merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang pemberlakuan dan perubahannya harus disahkan oleh pimpinan manajemen puncak;
c.    pengendalian distribusi naskah Renpam berada pada pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;
d.    Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan pengamanan oleh setiap komponen/bagian organisasi maupun kegiatan.

(3)   Apabila dipandang perlu oleh manajemen, Renpam dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat dan khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.

Pasal 50

(1)    Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b disusun olehkepala/manajer Satpam, yang pemberlakuannya disahkan oleh pimpinan instansi/lembaga Pemerintah yang bersangkutan, yang digunakan sebagai pedoman di setiap komponen/bagian lingkungan kerja dalam menghadapi keadaan darurat/kontinjensi keamanan.

(2)  Produk Renkon merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    pemberlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh pimpinan puncak manajemen;
b.    dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari pejabat/Kepala Kepolisian wilayah setempat dan instansi pemerintah terkait;
c.    pengendalian distribusi naskah Renkon berada pada manajemen puncak;
d.    dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi ke dalam petunjuk kontinjensi yang lebih teknis dan praktis;
e.    dilakukan latihan secara periodik guna evaluasi dalam rangka peninjauan untuk penyesuaian/penyempurnaan;
f.     diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek vital nasional diberikan juga kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan kepada instansi pemerintah terkait.

Pasal 51

(1)    Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c adalah :
a.    disusun  oleh pimpinan bagian /  unit organisasi, dikerjakan oleh pimpinan Satpam, dan untuk pemberlakuannya disahkan oleh penanggung jawab Satpam;
b.    merupakan jabaran dari Renpam dan Renkon;
c.    berisi tentang target kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil yang dicapai dan keterangan yang perlu dicatat/direkam;
d.    dituangkan pada panel visual di tempat kerja yang dapat dilihat oleh personel yang terlibat;
e.    rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana pada organisasi pengamanan, dilaporkan dan/atau dikoordinasikan dengan Satuan Polri setempat, minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka penyusunan rencana kegiatan bersama.

(2)   Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkon (contingency plan), rencana kegiatan (security activity plan), laporan kejadian dan laporan kegiatan (security report) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.