Monday, 4 April 2016

Penerapan SMP Bag 1

I.          Pengertian
a.         Aset;
Properti organisasi dan personel, dapat dirasakan atau tidak, dimana dimiliki oleh organisasi atau individual yang dapat diberikan nilai moneter. Properti yang tidak dapat dirasakan seperti goodwill, informasi penting, dan properti yang terkait. Untuk tujuan panduan ini, terminologi manusia adalah termasuk aset.
b.        Konsekuensi;
Sebuah hasil dari aksi atau keputusan. Dari presepsi asuransi atau keamanan. Biaya-biaya kehilangan atau kerusakan melebihi pasar dari aset yang hilang atau rusak, termasuk biaya tidak langsung lainnya.
c.         Analisa biaya dan manfaat;
Proses perencanaan, berkaitan dengan keputusan untuk komitmen pada biaya atau aset. Hal ini adalah upaya sistematis untuk mengukur nilai dari semua manfaat dimana dibandingkan dengan pengeluaran yang ada. Biasanya proses ini melibatkan tiga tahapan:
1)         Indentifikasi dari semua konsekuensi langsung dan tidak langsung dari pengeluaran;
2)        Memberikan nilai moneter dari semua biaya dan manfaat hasil dari pengeluaran;
3)        Menghitung ekspektasi biaya masa datang dan penghasilan dibandingkan dengan pengeluaran yang menggambarkan biaya dan penghasilan pada nilai moneter masa kini.
d.        Tingkat kekritisan;
Dampak dari kejadian kehilangan, biasanya dihitung berdasar biaya bersih dari kejadian tersebut. Dampak dapat berkisar dari fatal, terjadi total rekapitalisasi, kehilangan bisnis, atau ketidakberlanjutan bisnis dalam jangka panjang, hingga pada hal yang tidak penting.
e.         Kejadian;
Sesuatu yang terjadi tidak sepadan dalam konteks keamanan. Biasanya mewakili sebuah kejadian, seperti: insiden keamanan, alarm, keadaan darurat dalam medis, atau berkaitan dengan pengalaman.
f.          Goodwil;
Suatu nilai dari bisnis yang didirikan berdasarkan reputasi dari pertimbangan bisnis dan pemiliknya.
g.         Kejadian kehilangan;
Suatu kejadian yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang berdampak negaif terhadap aset, sebagai contoh termasuk insiden keamanan, kriminal, bahaya alam atau bencana.
h.        Bencana alam;
Suatu kejadian alamiah yang mengakibatkan kerusakan besar, kerugian, atau kehancuran, seperti : angin tornado, badai, gempa buni dan kejadian terkait lainnya.
i.          Organisasi;
Otoritas pengelola suatu badan usaha atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan / menggunakan satuan pengamanan untuk kepentingan keamanannya.
j.          Kemungkinan;
Kesempatan, atau sama dalam beberapa kasus, kepastian matematis dimana kejadian akan terjadi, rasio dari jumlah yang dihasilkan dimana menghasilkan suatu kejadian dari jumlah total kemungkinan yang terjadi.
k.         Kualitatif;
Berkaitan dengan suatu karakteristik dari sesuatu dan dimana membuat hal tersebut.
l.          Kuantatif;
Berkaitan dengan pertimbangan atau nerdasarkan pada suatu jumlah atau suatu hitungan dapat diukur atau digambarkan dalam nomerik.
m.       Resiko;
Kemungkinan dari kerugian yang dihasilkan dari ancaman, insiden atau kejadian yang berdamak pada keamanan.
n.           Analisa resiko;
Pengujian detail termasuk penilaian resiko, evaluasi resiko dan alternatif manajemen resiko, dilakukan untuk memahami sesuatu yang tidak diinginkan, konsekuensi negatif untuk kehidupan manusia. Proses analisis untuk menyediakan informasi berdasarkan kejadian yang tidak diinginkan dari kualifikasi dari kemungkinan-kemungkinan dan ekspektasi konsekuensi dari resiko tang telah diidentifikasi.
o.        Insiden keamanan;
Keamanan yang terkait dengan kejadian atau aksi yang mengarah pada kematian, luka atau kerugian moneter. Suatu penyerangan pada karyawan, pelanggan, atau supplier di dalam properti organisasi dapat menjadi salah satu contoh insiden keamanan.
p.        Kerawanan keamanan;
Suatu keamampuan ekspoitasi dari suatu kelemahan keamanan atau kekurangan pada fasilitas organisasi atau personal.
q.        Situs;
Lokasi parsial yang dapat ditentukan oleh jarak dan ketinggian.
r.         State of the art;
Tingkatan ilmu pengetahuan tertinggi dan teknologi terkini dapat. dicapai di semua area dan di setiap waktu.
s.         Statistik;
Cabang dari matematika yang berhubungan dengan pengumpulan, analisam interpretasi dan presentasi besaran dari data numerik. Dalam aspek keamanan dapat mewakili kumpulan dari data kuantitatif seperti insiden keamanan, laporan kriminal dan berkaitan denga informasi dimanan bersamaan dengan informasi lainnya ditampilkan sebagai statistik keamanan yang akan digunakan untuk beberapa aplikasi termasuk evaluasi resiko dan tingkat kerawanan aset organisasi.
t.          Ancaman;
Mengarah pada suatu kerusakan atau kuka, sebagai indikasi dari sesuatu yang tidak sesuai yang disebabkan oleh sumber daya internal dan eksternal.
u.        Satuan pengamanan (Satpam);
          Adalah satuan atau kelompok yang dibentuk oleh instansi / badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN

BAB II
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
I.          Umum.
a.         Pedoman Penerapan Standar Manajemen Pengamanan ini dikembangkan dalam rangka membantu organisasi untuk menjadikan suatu sistem manajemen pengamanan dapat dinilai dan disertifikasi serta sebagai pedoman cara penerapannya.
b.        Pedoman standar dibuat dengan alur pedoman standar manajemen pengamanan berisi metode-metode yang disarankan untuk menerapkan Standar Manajemen Pengamanan dan panduan lainnya yang terkait. Pola penomoran dari pedoman ini sesuai dengan standarnya.

II.          Ruang Lingkup.
a.         Struktur pedoman dibuat dengan alur berisi penjelasan, tipe-tipe masukan, proses penerapan dan tipe-tipe keluaran di setiap elemen standart ini. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemahaman dan penerapan.
Pedoman ini tidak menetapkan adanya persyaratan tambahan dari ekemen standar manajemen pengamanan, dan bukan merupakan pendekatan wakib untuk menerapkan sistem manajemen pengamanan.

Spesifikasi SMP Bag 10

Elemen Empat Belas ; Audit sistem manajemen pengamanan.
Audit Sistem Manajemen Pengamanan harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah diterapkan. Frekuensi audit sebelumnya dan bukti ancaman dan gangguan yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus / penanggung jawab atau pengusaha dalam proses tinjauan ulang manajemen.
Catatan : kompetensi auditor akan dijelaskan di guidelines

Elemen Lima Belas ; Tinjauan manajemen.
Pimpinan organisasi harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keamanan.
Ruang lingkup tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan harus dapat mengatasi implimentasi ancaman dan gangguan terhadap seluruh kegiatan bisnis, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulan Sistem Manajemen Pengamanan harus meliputi :
a.         Elavuasi penerapan kebijakan pengamanan;
b.        Tujuan, sasaran, dan kinerja manajemen pengamanan;
c.         Hasil temuan audit Sistem Manajemen Pengamanan;
d.        Evaluasi efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manajemen Pengamanan sesuai dengan;
1)         Perubahan peraturan perunganan;
2)        Tuntutan dari pihak terkait dan pasar;
3)        Perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4)        Perubahan struktur organisasi perusahaan;
5)        Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
6)        Pengalaman yang didapat dari insiden gannguan yang terjadi;
7)        Pelaporan;
8)        Umpa balik dari pihak terkait termasuk masyarakat sekitar.

Elemen Enam Belas ; Peningkatan berkelanjutan.
Organisasi harus terus-menerus memperbaiki efektifan Sistem Manajemen Pengamanan melalui pemakaian kebijakan keamanan, tujuan keamanan, hasil audit, analisis data, tindakan koreksi dan pencegahan, dan tinjauan manajemen.

Spesifikasi SMP Bag 9

Elemen Tiga Belas ; Pengumpulan dan analisa data.
Organisasi harus menetapkan, menghimpun dan menganalisis data sesuai untuk memperagakan kesesuaian dan efektifan sistem manajemen keamanan dan untuk menilai dimanan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen keamanan dapat dilakukan. Ini harus mencakup data yang dihasilkan dari pemantauan dan pengukuran dan dari sumber relevan lain.
Analisa data harus memberikan informasi yang berkaitan dengan :
a.         Kondisi keamanan;
b.        Potensi keamanan.
Organisasi harus melakukan pencatatan data dan informasi untuk menunjukan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Pengamanan dan harus mencakup :
a.         Persyaratan eksternal / peraturan perundangan dan internal / indikator kinerja pengamanan;
b.        izin operasional sekuriti profesional;
c.         izin kerja bagi pekerja asing (tambahan guidelines untuk detail pekerja asing);
d.        resiko dan sumber gangguan yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi;
e.         kegiatan pelatihan aspek pengamanan;
f.          kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan alat pengamanan;
g.         rincian gangguan, keluhan dan tindak lanjut;
h.        informasi mengenai pemasok dan kontraktor;
i.          audit dan peninjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan;
pengolahan data statistik.

Spesifikasi SMP Bag 8

Elemen Dua Belas ; Pelaporan, perbaikan dan tindakan pencegahan ketidaksesuaian.
Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk menjamin bahwa Sistem Manajemen Keamanan dipantau kinerjanya ditingkatkan.
Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani :
a.         Pelaporan identifikasi faktor korelatif sunber ancaman dan gangguan;
b.        Pelaporan terjadinya kejadian berpotensi menimbulkan gangguan;
c.         Pelaporan ketidak sesuain, apabila telah terjadi gannguan yang menyebabkan kerugian;
d.        Pelaporan kinerja keamanan setempat.
Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani :
a.         Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan;
b.        Pelaporan kepada pemegang saham, pemerintah dan masyarakat (khusus perusahaan publik).
Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan harus didukumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur penanganan terkait dengan kondisi yang tidak sesuai dan mengambil tindakan perbaikan dan pencegahannya. Peosedur harus menentukan persyaratan-persyaratan mencakup :
a.         Identifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan melakukan tindakan untuk menurunkan konsekuensi yang terjadi;
b.        Penyelidikan ketiksesuaian, menentukan penyebab dan mengambil tindakan untuk menghindari pengulangan kondisi yang sama;
c.         Evaluasi kebutuhan untuk mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya ketidaksesuaian, dan menerapkannya dalam rangka menghindari kondisi yang sama;
d.        Penyimpanan dan pengkomunikasian hasil-hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan;
e.         Peninjauan ulang efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan ;
Peosedur tersebut harus mempersyaratkan bahwa usulan seluruh tindakan perbaikan dan pencegahan harus ditijau ulang melalui proses penilaian resiko sebelum diterapkan.Organisasi harus memastikan bahwa setiap kebutuhan perubahan yang disebabkan tindakan perbaikan dan pencegahan adalah dibuat untuk dokumentasi sistem manajemen pengamanan.
Isi Laporan : penanganan kejadian kepada Polres setempat.